Lim Guan Eng Diduga Terlibat Korupsi Rp 22 Triliun, Mantan Menteri Keuangan Malaysia Ditangkap
Lim Guan Eng ditangkap aparat atas dugaan kasus korupsi di Malaysia. Mantan Menteri Keuangan Malaysia ini diduga terlibat proyek sebesar Rp 22 triliun
Editor: Putri Larasati Anggiawan
TRIBUNBATAM.id, KUALA LUMPUR - Lim Guan Eng diberitakan telah ditangkap aparat setempat atas dugaan kasus korupsi di Malaysia.
Mantan Menteri Keuangan Malaysia ini diduga terlibat proyek infrastruktur bernilai 1.500.000.000 dolar AS.
Dana tersebut setara dengan Rp 22 triliun.
Seperti dilansir Reuters, Lim ditangkap pada Kamis (6/8/2020) malam.
Saat ditangkap, Lim mengaku tidak bersalah atas tuduhan itu, menurut negara kantor berita Bernama.
Lim didakwa atas kasus suap untuk menunjuk sebuah perusahaan yang mengelola proyek terowongan bawah laut di negara bagian Penang.
• Prihatin Soal Ledakan di Lebanon, Malaysia Tawarkan Bantuan: Kami Siap Mendukung
Kasus itu terjadi saat ia menjabat Kepala Menteri Penang dari 2008 sampai penunjukannya sebagai Menteri Keuangan pada 2018.
Jika terbukti bersalah, Lim akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal.
Sejumlah pejabat antikorupsi Malaysia mengungungkapkan Lim akan menghadapi dua dakwaan lainnya, pada minggu depan.
Usai ditangkap Lim dihadapkan ke pengadilan pada Jumat (7/8/2020) pagi waktu setempat.
Bagi para pendukungnya, kasus yang dialamatkan kepada Lim sebagai penganiayaan politik.
Para pemimpin oposisi Malaysia mengatakan tuduhan terhadap Lim bermotif politik.
"Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kesalahan.
Penganiayaan politik oleh Perikatan Nasional telah dimulai," kata anggota parlemen dari oposisi Teresa Kok, mengacu pada koalisi yang berkuasa, pemerintahan PM Muhyiddin Yasin.
Charles Santiago, anggota parlemen oposisi lainnya, menyebut tuduhan "taktik kotor" untuk menghancurkan oposisi.
Kantor Perdana Menteri tidak berkomentar mengenai hal ini.
Penunjukan Lim sebagai Menteri Keuangan pada 2018 adalah pertama kalinya dalam 44 tahun, saat kementerian dipimpin oleh seorang anggota komunitas etnis minoritas Tionghoa.
Tersandung Skandal 1MDB, Begini Kronologi Sidang Korupsi Mantan PM Malaysia Najib Razak
Najib Razak telah dikenakan vonis hukuman penjara selama 12 tahun.
Mantan Perdana Menteri Malaysia itu tersandung skandal korupsi dana negara 1MDB.
Proses sidang berlangsung cukup panjang, mulai dari Juli 2019 hingga Juli 2020.
Putusan pada Selasa (28/7/2020) itu keluar dalam persidangan pertama atas skandal korupsi multi-miliar dollar AS ini.
Penyelewengan dananya membentang sampai negara-negara Teluk bahkan industri film Hollywood.
Berikut adalah kronologi jalannya proses persidangan Najib Razak di kasus ini, yang dilansir dari Reuters.
Juli 2009
Setelah tiga bulan menjadi Perdana Menteri Malaysia, Najib meluncurkan program 1MDB untuk berinvestasi di sektor energi, real estate, dan industri lainnya.
Maret 2015
Malaysia membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang beranggotakan pejabat bank sentral, polisi, badan anti-hibah, dan kantor jaksa agung, untuk menyelidiki 1MDB.
Juli 2015
The Wall Street Journal melaporkan hampir 700 juta dollar AS (Rp 10,2 triliun) dari dana 1MDB masuk ke rekening pribadi Najib.
Januari 2016
Jaksa Agung Malaysia menyatakan Najib bersih dari tuduhan, dengan mengatakan 681 juta dollar AS (Rp 9,9 triliun) di rekeningnya adalah sumbangan dari anggota keluarga kerajaan Arab Saudi.
Najib juga disebut telah mengembalikan 620 juta dollar AS (Rp 9,04 triliun) dalam beberapa bulan.
Juni 2017
Departemen Kehakiman AS mengatakan, lebih dari 4,5 miliar dollar AS (Rp 65,6 triliun) dari dana 1MDB telah diambil oleh pejabat keuangan top dan rekan-rekan mereka.
Agustus 2017
Departemen Kehakiman AS melakukan penyelidikan kasus pidana ke 1MDB.
Mei 2018
Najib Razak kalah pemilu dari Mahathir Mohamad, yang langsung menggelar penyelidikan untuk 1MDB.
Juni 2018
Polisi mengatakan, hampir 275 juta dollar AS (Rp 4,01 triliun) ditemukan di properti-properti yang terkait dengan Najib, termasuk perhiasan, tas tangan mewah, dan jam tangan.
Dana hampir 30 juta dollar AS (Rp 437,4 miliar) juga ditemukan dalam bentuk tunai.
Juli 2018
Pemerintah Malaysia menangkap Najib Razak sehubungan dengan penyelidikan SRC International, anak perusahaan 1MDB.
September 2018
Badan anti-korupsi Malaysia mengatakan, Najib Razak menghadapi dakwaan korupsi lebih lanjut terkait dengan 1MDB.
November 2018
Pemerintah Malaysia menyebut Najib telah memerintahkan perubahan dalam laporan audit 1MDB pada 2016.
Desember 2018
Jaksa mengajukan dakwaan korupsi baru pada suami Rosmah Mansor itu, atas dugaan penggelapan miliar dollar AS dari 1MDB.
Malaysia lalu mengajukan tuntutan pidana terhadap Goldman Sachs Group Inc, karena menyesatkan investor atas tiga penjualan obligasi senilai total 6,5 miliar dollar AS (Rp 94,8 triliun) untuk 1MDB.
Namun, Goldman mengaku tak bersalah.
April 2019
Persidangan untuk kasus SRC dimulai.
Januari 2020
Badan anti-korupsi Malaysia mengungkap rekaman suara dari Najib yang meminta bantuan dari putra mahkota Uni Emirat Arab agar menbuat bukti palsu, untuk menutupi skandal 1MDB.
Mei 2020
Riza Aziz anak tiri Najib Razak, bersedia untuk bersaksi melawan Najib dalam salah satu persidangan 1MDB.
Itu dikatakannya setelah pengadilan Malaysia sepakat mencabut dakwaan pencucian uang senilai 248 juta dollar AS (Rp 3,6 triliun).
Juli 2020
Goldman Sachs bersedia membayar 3,9 miliar dollar AS (Rp 56,8 triliun) untuk membantu penyelidikan pidana Malaysia.
Pengadilan Malaysia dalam persidangan SRC lalu menyatakan Najib bersalah atas 7 dakwaan.
Najib berkata akan mengajukan banding ke Pengadilan Federal Malaysia.
(*)
• Dianggap Sebarkan Berita Tak Akurat, Polisi Malaysia Geledah Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur
• TKI di Malaysia Dianiaya Majikan. Polisi Malaysia Tangkap Seorang Ibu dan 2 Anaknya
• Hasil Drawing Piala Thomas dan Piala Uber 2020 Denmark, Indonesia Satu Grup dengan Malaysia
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Menteri Keuangan Malaysia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi.