Modus Transfer Ilmu Tenaga Dalam, Guru Silat Cabuli Muridnya, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Seorang guru perguruan silat, AK (58) kini harus mendekam di sel tahanan lantaran tertangkap setelah dilaporkan mencabuli muridnya sendiri yakni FA (1
"Dalih membujuk korban untuk memberikan ilmu tenaga dalam tetapi dengan cara berhubungan badan terlebih dahulu," ungkap Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2020).
Diminta melakukan hubungan intim oleh pelaku, korban sempat menolak dan ragu.
Meskipun awalnya ditolak, pelaku terus mendesak hingga akhirnya FA takut dan menuruti paksaan pelaku.
Pelaku juga meminta korban terus melakukan hubungan intim dengannya selama berkali-kali.
"Korban pun mengikuti keinginan terlapor, tetapi kejadian tersebut terus dilakukan terlapor terhadap korban berulang-ulang selama dua tahun," jelas Iptu kamaruddin.
Kini pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan tehadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Guru Silat Mencabuli Murid Perempuannya Sendiri Berumur 18 Tahun, Modus Transfer Tenaga Dalam