NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Manajemen Keuangan di DPRD Batam Dinilai Buruk, Ini Saran Ombudsman Perwakilan Kepri
Baik Lagat, Boyamin dan Rosano menilai, kasus dugaan korupsi makan dan minum di DPRD Batam tak hanya dilakukan Asril sendiri, ada peran lainnya
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari menilai tata manajemen keuangan di DPRD Kota Batam buruk.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi di institusi wakil rakyat ini bukan hanya di zaman Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam Asril, yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saja.
"Namun, zaman pak Sekretaris DPRD ( Sekwan) Batam Marzuki juga terendus dugaan korupsi perjalanan fiktif. Cuma kasus itu hilang begitu saja. Artinya, manajemen di sini patut dinilai buruk ya. Kita harapkan, ada introspeksi diri dari pimpinan DPRD. Kenapa bisa begini," kata Lagat saat acara News Webilog Tribun Batam, Senin (10/8/2020).
Ia melanjutkan, pada kasus Asril, semestinya ada hal yang dinilai buruk saat kepemimpinan DPRD Kota Batam. Sebab menurutnya, lazimnya seorang Sekretaris DPRD dimanapun akan berkoordinasi dengan para pimpinan DPRD. Mulai dari Ketua, Wakil Ketua Satu, dua dan tiga jika ada seperti di Batam.
"Makanya, korupsi ini tak sendirian. Kita minta jaksa, jangan seperti kasus Marzuki menguap begitu saja. Harus dituntaskan setuntas-tuntasnya," pinta Lagat.
• Sekwan DPRD Batam Terlibat Korupsi, Boyamin: Anggota DPRD Jangan Bermewah-mewah
• Daftar Riwayat Kontak 6 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Tanjungpinang, 4 di Antaranya Tenaga Medis
Lagat meminta Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru oleh Polin Octavianus Sitanggang yang akan menggantikan Dedie Tri Haryadi, lebih mantap menangani korupsi di Batam.
"Harus tiru dong Kejaksaan Agung sekarang yang sedang garang berantas korupsi dan bongkar kasus korupsi. Tentu hal ini juga kita akan kawal," ucapnya.
Dampak kasus dugaan korupsi yang menjerat Asril, total kerugian yang dialami negara sebesar Rp 2.160.420.160. Jumlah kerugian negara ini, berdasarkan akumulasi sejak tahun 2017, tahun 2018, dan tahun 2019.
"Bagi saya ini keterlaluan. Sebab, ini terlalu besar nilainya. Saya ini juga mantan anggota DPRD Kota Solo pada 1997-1999. Saya paham persis soal itu," katanya.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi menetapkan tersangka dan menahan Sekretaris DPRD Kota Batam Asril. Berdasarkan surat Nomor B2072/1.10.11/SB.3.08.2020. Sebelumnya, kerugian negara itu adalah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau.
Pengembalian Uang Kerugian Negara Tak Menghapus Pidana
Dugaan korupsi berjemaah di instansi DPRD Kota Batam, menyita perhatian sejumlah pihak. Saat acara news webilog Tribun Batam Senin (10/8/2020) siang, Penggiat Media Sosial dan Anti Korupsi Kota Batam, Akhmad Rosano menyayangkan tindakan korupsi yang diduga dilakukan Sekretaris DPRD Batam Asril.
Menurut Rosano, Asril tidaklah sendirian. Berdasarkan analisa dia pada berkas kejaksaan, setidaknya ada tiga nama selain Asril yang diduga terlibat.
"Harus ditangkap mereka ini. Karena kami yakin, Asril tidak sendirian. Tentu tiga orang ini turut andil. Kami juga akan mengawal kasus ini," ujar Rosano.