NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Manajemen Keuangan di DPRD Batam Dinilai Buruk, Ini Saran Ombudsman Perwakilan Kepri
Baik Lagat, Boyamin dan Rosano menilai, kasus dugaan korupsi makan dan minum di DPRD Batam tak hanya dilakukan Asril sendiri, ada peran lainnya
Rosano juga mempertanyakan integritas Wali Kota Batam HM Rudi, menempatkan Sekretaris DPRD Kota Batam yang selalu bermasalah. Pertama tahun 2015 mantan Sekwan DPRD Kota Batam Marzuki, dan kedua Asril.
"Kasus lama menghilang begitu saja. Nanti kita praperadilan juga itu kasus. Ini wali kota harus instrospeksi diri terhadap nasib anak buahnya. Makanya kami minta jaksa, bongkar semua yang terlibat," kata Rosano.
Rosano yakin Asril melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu tidak sendirian. Ia menambahkan, dari beberapa yang diperiksa sebagai saksi, ada yang memulangkan kerugian negara. Nilai totalnya Rp 160.072.000.
"Tapi sesuai pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 pengembalian uang tidak menghapus pidana," katanya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Siadari. Menurutnya, instrumen pasal 4 tersebut tidak serta-merta menghapuskan pidana terhadap mereka yang memulangkan uang Rp 160.072.000 kepada negara.
"Kalau meringankan ya. Pidana tetap jalan. Nah sekarang, kita tantang jaksa Batam. Jangan sampai ada yang melakukan gugatan praperadilan kepada pengadilan tindak pidana korupsi," ujar Lagat.
Sementara itu, empat pimpinan DPRD Kota Batam terkesan bungkam terkait dugaan korupsi proyek makan-minum di DPRD Batam yang berdampak dengan total kerugian negara Rp 2.160.420.160.
Keempat pimpinan DPRD Kota Batam yakni Ketua Nuryanto, Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin, Wakil Ketua II Ruslan M. Ali Wasyim, dan Wakil Ketua III Iman Sutiawan. Bahkan, surat untuk acara news webilog yang dikirim ke Ketua DPRD Batam oleh Tribun belum direspon alias absen pada webilog.
(TribunBatam.id/leo halawa)