Sekwan DPRD Batam Terseret Kasus Korupsi, Pemko Batam Tak Berikan Bantuan Hukum
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, pada dasarnya tidak ada bantuan hukum bagi tersangka kasus korupsi
Menurut keterangan Dedie, ada sebuah perusahaan yang dilibatkan dalam kasus ini, yakni PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.
Asril diduga melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor. Sesuai pasal 2, Asril diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 2 UU itu berbunyi, setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Ancamannya dituliskan dalam pasal 3, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dedie mengatakan, perkara korupsi harus ditindak tegas. Namun, salam setiap kasus korupsi, kuncinya adalah pengembalian keuangan negara. Jika tidak dipulihkan keuangan negara maka koruptor akan dimiskinkan.
Terpisah, kuasa hukum Asril, Khairul Akbar, tak terlalu banyak berkomentar. Akbar mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum terhadap kliennya.
"Lebih jelasnya nanti di pengadilan. Saat ini, saya belum bisa banyak bicara terkait klien saya," ujarnya.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)