Sekwan DPRD Batam Terseret Kasus Korupsi, Pemko Batam Tak Berikan Bantuan Hukum
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menegaskan, pada dasarnya tidak ada bantuan hukum bagi tersangka kasus korupsi
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menekankan saat ini pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani oleh Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Asril atas kasus dugaan korupsi anggaran fiktif yang menerpanya.
"Biar saja proses itu berlanjut. Setelah prosesnya ini selesai nanti kita akan tahu, ada tindakan hukum apa yang akan dilakukan," ujar Amsakar, Senin (10/8/2020).
Ditemui di kawasan resto Golden Prawn, Kecamatan Bengkong, Amsakar menegaskan, saat ini belum ada perbincangan perihal bantuan hukum.
Sebab pada dasarnya, tidak ada bantuan hukum bagi tersangka kasus korupsi.
"Khusus yang terkait dengan persoalan korupsi itu memang tidak ada bantuan hukum. Itu sudah mahzab se-Indonesia," ungkap Amsakar.
• Antisipasi Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Ini yang Dilakukan RSUD Embung Fatimah Batam
• HASIL Swab Covid-19 Gubernur Kepri Sudah Negatif, Isdianto Masih Harus Karantina, Ini Alasannya
Sebelumnya, soal pengganti Sekwan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi telah menunjuk mantan Kepala Dinas Pertanahan yang sempat menjabat Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Aspawi Nangali sebagai Pelaksana Tugas Sekwan DPRD Batam.
Amsakar menjelaskan, dipilih pelaksana tugas, karena untuk melantik Sekwan yang baru diperlukan alur yang cukup panjang. Sebelum dilantik, dibutuhkan persetujuan dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Penggantinya udah, Plt kan. Kalau tidak diganti, bagaimana cara rapat-rapat di dewan, bagaimana penggunaan anggarannya? Kita tidak lantik yang baru, karena kita juga diikat ketentuan H-6 bulan sebelum Pilkada tidak ada pergeseran," tambah Amsakar.
Diberitakan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020).
Usai diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan, Asril langsung mengenakan rompi oranye untuk dibawa ke Rutan Batam.
Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam sejak 2017 hingga 2019.
Menurut Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, anggaran makan dan minum fiktif itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,16 miliar.
"Jumlah ini merupakan akumulasi beberapa tahun anggaran. Kerugian negara itu hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kanwil Kepri," ujar Dedie saat konferensi pers terkait kasus korupsi itu.
Pihak auditor juga telah menghitung total kerugian dari anggaran konsumsi fiktif yang dilakukan pejabat eselon II Pemko Batam tersebut.