TANJUNGPINANG TERKINI

Soal Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, BPJS Naker di Tanjungpinang Masih Rapat Teknis

Humas BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Guardi mengatakan,terkait rencana ini pihaknya akan mengadakan temu pers via aplikasi Zoom

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Ilustrasi Uang. Pemerintah berencana memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi karyawan swasta di masa pandemi Covid-19 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah berencana memberikan bantuan untuk karyawan swasta uang sejumlah Rp 600 ribu di masa pandemi Covid-19.

Ada beberapa syarat bagi karyawan swasta untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu ini. Bantuan tersebut rencananya akan diberikan selama empat bulan. Hal ini disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020) lalu.

Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Ikut Jejak RSUD RAT, Pelayanan di IGD RSAL Tanjungpinang Tutup Sementara, Ini Penjelasan RS

Jelang Sidang Perdana di PN Jaktim, Pengusaha Asal Batam Putra Siregar Bagikan Uang ke Sopir Angkot

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi karyawan swasta jika ingin mendapat bantuan ini.

Karyawan harus aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran Rp 150.000 per bulan atau setara gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Erick memperkirakan ada sekitar 13,8 juta karyawan swasta yang memenuhi syarat dan akan menerima bantuan ini. Di lapangan, rencana pemerintah ini menuai pro kontra.

Sementara itu, Humas BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Guardi saat dikonfirmasi mengenai hal itu menyampaikan, saat ini sedang melakukan rapat teknis.

"Terkait subsidi gaji Rp 600 ribu per bulan, kami masih rapat terkait teknis dan kesiapan pendataan," ujar Guardi, Senin (10/8/2020).

Ia pun menyampaikan, dengan adanya rencana ini akan mengadakan temu pers via aplikasi Zoom dikarenakan protokol Covid-19.

"Akan dilaksanakan pada esok hari, Selasa (11-8-2020) pukul 13:00 WIB, link akan di-share besok pagi," ucapnya.

Syarat Karyawan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Kabar gembira bagi para pekerja atau karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah berencana akan memberikan bantuan. 

Hal ini dilakukan sebagai satu di antara rencana mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Mengutip Kompas.com, pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta yang akan menerima bantuan, harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja non-PNS dan BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," jelas Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Tak hanya itu, Erick juga menuturkan pekerja yang akan mendapat bantuan adalah mereka yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

"Subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini."

"Yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya di bawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan."

"Dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," tutur Erick Thohir dalam acara Mata Najwa, Rabu, dilansir Tribunnews.

Lebih lanjut, Erick mengungkapkan program ini ditargetkan bisa dimulai oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020 mendatang.

Bantuan ini direncanakan akan berjalan selama empat bulan.

Dilansir Kompas.com, nantinya bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing pekerja selama dua bulan sekali.

"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," ujar Erick, Kamis.

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.

Masih dilansir Tribunnews, data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.

Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

(Tribunbatam.id/Endra Kaputra)(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Rully R Ramli/Ihsanuddin)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Karyawan Bisa Dapat Rp 600.000 per Bulan dari Pemerintah

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved