Amerika Melabeli Barang Impor dari Hongkong jadi 'Made in China', Ini Penjelasan Bea Cukai AS

Bulan lalu, Presiden AS Donald Trump menanggapi UU Keamanan Nasional yang diterapkan China di Hong Kong, dengan mencabut hak istimewa di kota pusat...

kompas.com
Ilustrasi perang dagang As-China 

Editor: Lia Sisvita Dinatri

TRIBUNBATAM.id, WASHINGTON - Barang-barang impor dari Hong Kong harus dilabeli "made in China" (dibuat di China) untuk dijual di Amerika Serikat (AS).

Aturan ini adalah bagian dari tanggapan Washington terhadap pencabutan hak istimewa kota tersebut, sebagaimana diumumkan otoritas bea cukai AS seperti dilansir dari AFP pada Selasa (11/8/2020). 

Bulan lalu, Presiden AS Donald Trump menanggapi UU Keamanan Nasional yang diterapkan China di Hong Kong, dengan mencabut hak istimewa di kota pusat keuangan itu. 

Pada 2018 Hong Kong mengekspor barang-barang senilai 6,3 miliar dollar AS (Rp 92,76 triliun, kurs Rp 14.700/dollar AS) ke "Negeri Paman Sam".

Barang- barang impor terbanyak adalah mesin-mesin berlistrik, logam dan batu mulia, serta plastik. 

"Sehubungan dengan barang impor yang diproduksi di Hong Kong, barang-barang tersebut mungkin tidak lagi ditandai untuk menunjukkan 'Hong Kong' sebagai asalnya, tetapi harus dilabeli untuk menunjukkan 'China'," tulis draf dokumen dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, yang akan diterbitkan Selasa (11/8/2020) waktu setempat. 

Pada 2018 hong kong mengekspor barang-barang senilai 6,3 miliar dollar AS (Rp 92,76 triliun, kurs Rp 14.700/dollar AS) ke "Negeri Paman Sam".

Barang- barang impor terbanyak adalah mesin-mesin berlistrik, logam dan batu mulia, serta plastik.

"Sehubungan dengan barang impor yang diproduksi di hong kong, barang-barang tersebut mungkin tidak lagi ditandai untuk menunjukkan 'hong kong' sebagai asalnya, tetapi harus dilabeli untuk menunjukkan 'China'," tulis draf dokumen dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS, yang akan diterbitkan Selasa (11/8/2020) waktu setempat. 

Keputusan ini diambil saat hubungan AS-China memburuk dengan cepat terutama soal perang dagang.

Sebelumnya Washington memperlalukan barang impor dari hong kong secara berbeda dengan barang-barang China lainnya, sebagai pengakuan atas status semi-otonom kota itu.

Kasus Baru Covid-19 Muncul di Tambang Kedua di Papua Nugini

100 Hari Tanpa Kasus Lokal Covid-19, Selandia Baru jadi Tempat Teraman di Dunia

Namun setelah Beijing memberlakukan UU Keamanan Nasional pada Juni untuk meredakan protes pro-demokrasi besar-besaran yang berlangsung ricuh, Trump bersumpah akan ada yang berubah.

Dokumen bea cukai mengatakan, langkah itu sesuai dengan perintah eksekutif yang dibuat Trump bulan lalu, "karena Hong Kong tidak lagi cukup otonom untuk diperlakukan berbeda dalam kaitannya dengan China." 

Masa tenggang 45 hari akan diberikan kepada importir untuk memastikan tidak ada barang yang dilabeli "made in Hong Kong".

Perintah eksekutif yang ditandatangani pada 14 Juli juga mengakhiri perlakuan istimewa untuk paspor Hong Kong, mencabut pengecualian lisensi untuk ekspor tertentu, menangguhkan perjanjian ekstradisi, dan menghentikan pelatihan bersama polisi.

AS pekan lalu juga menjatuhkan sanksi kepada sekelompok pejabat China dan Hong Kong - termasuk Pemimpin Eksekutif Carrie Lam - dalam tanggapannya atas UU Keamanan Nasional.

China menyebut sanksi itu "biadab" dan menjatuhkan sanksi balasan ke beberapa politisi senior AS serta para aktivis HAM terkemuka. (*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabut Hak Istimewa, AS Labeli Barang Impor dari Hong Kong "Made in China""

Putin Sebut Vaksin Covid-19 Disetujui di Rusia, Tahap Akhir Uji Klinis Terus Berlanjut

Dampingi Lukita Dinarsyah Tuwo di Pilkada Batam, Siapa Abdul Basyid Has?

Nagita Slavina Sebut Dekat dengan Pria Lain, Raffi Ahmad Syok Ketahui Faktanya: Parah Kamu

UPDATE August 11: Suspect Covid-19 Recorded 85,928 People

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved