Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Dimulai September 2020, Begini Skema Pencairannya
Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Rencana bantuan Rp 600 ribu bagi pekerja swasta tak lama lagi akan segera dicairkan.
Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.
• Hasil Liga Europa - Kalahkan Leverkusen, Romelu Lukaku Antar Inter Milan ke Babak Semifinal
• Cucu Keempat Jokowi Diberi Nama Panembahan Al Nahyan Nasution, Memiliki Arti Nama Ini
• Upacara HUT RI di Istana Negara Digelar Virtual, Siapkan Konferensi Video Bagi Masyarakat
Pemberian bantuan ini ditujukan untuk menstimulasi daya beli masyarakat di tengah pandemi corona atau covid-19.
1. Karyawan swasta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.
Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
2. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
