Minggu, 10 Mei 2026

Beli Handphone Lalu Dijual, Putra Siregar Tak Tahu Barang itu Ilegal

Putra siregar didakwa menimbun hingga menjual handphone ilegal yang diatur pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tayang:
TribunJakarta.com/Bima Putra
Putra Siregar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) 

Editor Danang Setiawan

TRIBUNBATAM.id - Putra siregar didakwa menimbun hingga menjual handphone ilegal yang diatur pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pada sidang pertama, tim kuasa hukum Putra Siregar tak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Meski membenarkan kliennya didakwa menimbun hingga menjual handphone ilegal yang diatur pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Mereka memilih agenda sidang kedua nantinya dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata satu kuasa hukum Putra Siregar menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Pengamatan Tjahjo Kumolo, Ada 5 Kepala Daerah yang Persiapkan Diri Untuk Berlaga di Pilpres 2024

Berduaan Dengan Istri Orang, Seorang Pria Tewas Setelah Ditikam Suami Teman Curhatnya

Tak diketahui pasti alasan tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Putra sebelum jadi tersangka tak mengajukan eksepsi.

Satu kuasa hukum Putra, Rizki Rizgantara hanya mengatakan kliennya tak bakal mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.

Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).
Putra Siregar ketika ditemui disela-sela acara pemberian rekor MURI qurban kepadanya, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Sementara menanggapi dakwaan JPU yang dibuat berdasar penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra jadi tersangka.

Menurutnya saat penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI melakukan pemeriksaan dagangan Putra di tiga PS Store lalu mengamankan 190 handphone ilegal.

Kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.

"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual. Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan. Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," ujar Rizki.

Follow Juga:

Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan Elly Supaini, Putra membeli handphone dari Jimmy sejak bulan April 2017.

Sampai akhirnya pada 10/11/2017 dua penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone dagangan Putra.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved