Cemburu Buta, Seoang Pria Bunuh Kekasihnya, Sempat Bawa Pisau Sendiri ke Kosan

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, pelaku tega membunuh korban karena cemburu.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa via TribunWow.com
Ilustrasi pembunuhan, seorang pria tikam kekasihnya sendiri karena cemburu buta 

Editor: Eko Setiawan

TRIBUNBATAM.id |BADUNG - Dibakar api cemburu seorang wanita tewas ditangan kekasihnya sendiri.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri.

Seorang pria tega menghabisi nyawa kekasihnya.

Pelaku nekat menusuk korban karena cemburu.

Atta Halilintar Sudah Siapkan Lagu Balasan Kepastian Aurel Hermansyah, Ada Kata Bojo

Pilkada Bintan, PDIP Jagokan Anak Ansar Ahmad Rival Politik Soerya Respationo di Pilgub Kepri

Anggota DPRD Laporkan Anaknya Sendiri ke Polisi Cuma Karena Unggahan di FB: Saya Kangen Bapak

Pelaku memergoki korban tengah malam mingguan bersama laki-laki lain di kost.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, pelaku tega membunuh korban karena cemburu.

Korban ditusuk di bagian perut dengan pisau.

Pelaku marah karena sehari sebelumnya memergoki korban bersama laki-laki lain di indekos korban.

KECELAKAAN DI BATAM - Polisi Sebut Korban Hanya Alami Kerugian Materi, Ini Kronologinya

3 Pelaku Penembakan Misterius Ditangkap Polisi, Dua Diantaranya Sodara Kembar

"Karena pelaku marah malam minggu kemarin korban kepergok sama pelaku di kost korban sedang bersama laki-laki lain," kata Heselo saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Heselo menuturkan, pada saat kejadian pelaku mendatangi indekos korban dan membawa pisau dari tempat tinggalnya.Korban lalu diajak keluar kamar indekos.

Selanjutnya tanpa komunikasi apapun, pelaku langsung menusuk korban di bagian perut sebanyak satu kali.

Pelaku lalu kabur dan sempat dikejar warga.

Pelaku diketahui kabur ke Desa Munggu, Mengwi, Badung.

Di sana pelaku menunjukan gelagat yang mencurigakan.

Sehingga warga setempat mengamankannya dan dilaporkan ke polisi. 

Ternyata, pria yang diamankan tersebut merupakan pelaku pembunuhan.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 Ayat 3 KUHP.

Kemudian akan ditambah lagi dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pria Tikam Kekasih karena Memergoki Korban dengan Laki-laki Lain"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved