SIDANG PUTRA SIREGAR
HANDPHONE ILEGAL Putra Siregar Tak Ajukan Pembelaan, Wajib Lapor, Curhat di Podcasts Deddy Corbuzier
Bos PS Store Putra Siregar tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum Mendakwa Pengusaha Putra Siregar dengan Pasal Kepabeanan terkait Kasus Handphone Ilegal. Melalui Kuasa Hukum Ia Tak Ajukan Pembelaan. Dirinya Ditetapkan Tahanan Kota dan Wajib Lapor. Ia juga pernah Curhat di Podcasts Deddy Corbuzier tentang Kasus yang Menimpanya.
TRIBUNBATAM.id - Melalui kuasa hukumnya bos PS Store Putra Siregar tidak mengajukan pembelaan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
Putra Siregar adalah pengusaha muda asal Batam yang dikenal sebagai pengusaha jual beli handphone.
Ia ditetapkan tersangka dan menjadi terdakwa dalam perkara penjualan handphone ilegal.
Putra Siregar didakwa menimbun hingga menjual handphone ilegal yang diatur Pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Namun Tim kuasa hukum Putra Siregar tak mengajukan eksepsi (pembelaan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Mereka memilih agenda sidang kedua nantinya dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
• Begini Penampilan Pengusaha Asal Batam Putra Siregar saat Hadiri Sidang Perdana di PN Jakarta Timur
• Putra Siregar Berstatus Tahanan Kota, Tak Bisa Pulang ke Batam Selama Sidang Handphone Ilegal
"Kami tidak mengajukan eksepsi," kata satu kuasa hukum Putra Siregar menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Tak diketahui pasti alasan tim kuasa hukum yang sudah mendampingi Putra sebelum jadi tersangka tak mengajukan eksepsi.
Satu kuasa hukum Putra, Rizki Rizgantara hanya mengatakan kliennya tak bakal mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.
Sementara menanggapi dakwaan JPU yang dibuat berdasar penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta saat menetapkan Putra jadi tersangka.

Menurutnya saat penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI melakukan pemeriksaan dagangan Putra di tiga PS Store lalu mengamankan 190 handphone ilegal.
Kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.
"Karena ketidaktahuan klien kami, dia hanya menjalankan aktivitasnya saja waktu itu, beli barang lalu dijual.
Tanpa tahu ada aturan yang mengikat ada unsur kepabeanan yang harus dilakukan.
Karena barang tersebut diperoleh dari Jimmy yang hingga kini masih DPO," ujar Rizki.
Bila mengacu dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dibacakan Elly Supaini, Putra membeli handphone dari Jimmy sejak bulan April 2017.
Sampai akhirnya pada 10/11/2017 dua penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone dagangan Putra.
• Putra Siregar Tak Tahu Handphone yang Dibeli Ilegal
Rizki menyebut kliennya pun sudah menyerahkan uang melebihi nominal kerugian negara bila memang kliennya terbukti bersalah.
"Perlu dicatat ketidaktahuan klien kami yang menyebabkan ilegal, karena orang yang jual bernama Jimmy itu yang belum menyelesaikan kepabeanannya.
Sehingga negara tidak menerima pajak dengan total 26 juta.
Nah yang belum menyelesaikan itu Si Jimmy yang DPO," tuturnya.
Tahanan Kota
Pemilik PS Store, Putra Siregar berstatus tahanan kota sehingga tidak bisa pulang ke Batam.
Selama berstatus terdakwa perkara handphone ilegal, Putra Siregar dilarang meninggalkan wilayah Jakarta Timur.
Pengacara Putra Siregar, Rizki Rizgantara memastikan status tahanan kota yang ditetapkan Pengadilan artinya meliputi Jakarta Timur, bukan Provinsi DKI.
"Tahanan kota, kota Jakarta Timur," kata Rizki di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Status tahanan kota yang ditetapkan Pengadilan ini sama dengan ketetapan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur saat pelimpahan tahap dua.
Sebelum berkas perkara Putra dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Bea dan Cukai DKI Jakarta menetapkan Putra tak ditahan.
"Seminggu dua kali (wajib lapor), hari Selasa dan Kamis. Di Bea dan Cukai tidak dilakukan penahanan, tapi di tingkat Kejaksaan dipandang perlu dilakukan penahanan kota," ujarnya.
Namun saat disinggung kehadiran Putra dalam podcast YouTube Deddy Corbuzier apakah masih berada di wilayah Jakarta Timur atau bukan, Rizki tak menjawab gamblang apakah podcast diambil di wilayah Jakarta Timur, dia hanya menyebut video direkam di wilayah DKI Jakarta.
"Status tahanan kota memang melekat, tapi segala aktivitas dari klien ada wajib lapor.
Jadi jika ada kebutuhan juga beliau selalu izin dulu.
Cuma kan kami pikir (podcasts Deddy Corbuzier) masih di wilayah hukum Jakarta," tuturnya.
Menurut Rizky kliennya harus menjalani empat hingga lima kali persidangan di Pengadilan Negeri jakarta Timur hingga akhirnya divonis.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Berstatus Tahanan Kota, Putra Siregar Dilarang Keluar Jakarta Timur dan Putra Siregar Mengaku Tak Tahu Handphone yang Dibeli Ilegal