Respon Warga Batam Soal BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah dan Penjelasan BPJS Naker Batam Nagoya
Mereka meminta agar pihak pemberi kerja mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan tersebut.
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Keputusan Pemerintah untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta, disambut baik oleh warga Batam.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan, rencana ini akan direalisasikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
Menanggapi kabar ini, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Surya Rizal mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan seluruh pemberi kerja (perusahaan) di Batam.
Mereka meminta agar pihak pemberi kerja mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan tersebut.
"Kami juga berharap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening yang dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar dia kepada Tribun Batam, Selasa (11/8/2020).
• BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Minta Perusahaan segera Daftarkan Nomor Rekening Karyawannya
• KECELAKAAN DI BATAM - Polisi Sebut Korban Hanya Alami Kerugian Materi, Ini Kronologinya
Ia melanjutkan, proses pengumpulan data nomor rekening pun dapat dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya, bagi pihak pemberi kerja (perusahaan) yang telah menggunakan Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) online, maka proses pengumpulan data rekening tinggal menggunakan SIPP dengan versi yang telah ditambahkan elemen seperti data nama bank, nomor rekening, dan nama rekening.
"Sementara, bagi perusahaan yang belum menggunakan SIPP maka pelaporan bisa melalui format file Excel yang akan dilampirkan pada email. Dan kemudian dapat dilengkapi nama bank, nomor rekening, dan nama rekening," tambah Rizal.
Menurutnya, terkait pemberian BLT sendiri, Pemerintah tengah berupaya melakukan tahap penyelesaian (finalisasi) skema dan kriteria penerima bantuan berdasarkan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Data yang kami sampaikan kepada pemerintah merupakan data peserta yang aktif berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan dan tercatat," terangnya lagi.
Selain itu, Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan pihaknya untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Ini dilakukan mengingat sumber dana bantuan berasal dari alokasi anggaran milik negara (Pemerintah).
Terpisah, seorang pekerja di Mukakuning, Batam, Fajar (25) mengaku senang dengan kabar pemberian BLT oleh Pemerintah ini.
Baginya, BLT sendiri dapat membantu keuangan setiap karyawan sejak pandemi Covid-19 melanda Batam.
"Tentu senang. Apalagi, Covid-19 ini juga membuat beberapa karyawan ikut mengalami pengurangan upah karena perusahaannya terdampak," ujar Fajar kepada Tribun Batam.
Akan tetapi, lanjut dia, realisasi bantuan juga harus tepat sasaran agar tak menimbulkan polemik ke depan.
"Sejak Covid-19 ini susah betul rasanya. Kalau memang ada BLT, bersyukur dong pastinya," tutupnya.
5.637 Perusahaan Terdaftar
Sebanyak 5.637 perusahaan diketahui telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Batam Nagoya.
Menurut Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal, jumlah itu adalah jumlah perusahaan aktif yang pihaknya catat.
Sementara itu, dari setiap perusahaan tercatat total seluruh peserta dengan dibagi menjadi tiga kategori, yakni kategori pekerja Penerima Upah (PU) sebanyak 195.124 peserta, kategori Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 19.250 peserta, dan kategori pekerja jasa konstruksi (Jakon) sebanyak 87.759 peserta.
Mengenai BLT sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah untuk karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ini, Rizal mengatakan jika bantuan tidak berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Akan tetapi, selain karyawan, pegawai honorer dan pegawai non ASN yang berada di lingkungan pemerintah diketahui ikut mendapatkannya.
"Asal telah menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK dan memenuhi kriteria," ujar Rizal.
Untuk karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta, Rizal pun menyayangkannya. Menurutnya, hal ini terjadi dikarenakan masih terdapat beberapa perusahaan 'bandel' dan tidak tertib dari segi jumlah pegawai yang didaftarkan dan upah yang dilaporkan.
"Bantuan subsidi upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)," tutupnya.
Usai dilakukan pendataan, subsidi atau BLT sebesar Rp 600 ribu sendiri diketahui akan ditransfer langsung ke rekening setiap karyawan. Oleh sebab itu, pengumpulan data nama bank, nomor rekening, dan nama rekening masih terus dilakukan.
Baik secara online melalui SIPP atau format pelaporan dalam bentuk Excel dengan melampirkan data yang diminta sesuai kriteria dan syarat dari pemerintah.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)