BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Minta Perusahaan segera Daftarkan Nomor Rekening Karyawannya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi mengatakan, pegawai dengan status honorer juga menjadi penerima bantuan dari pemerintah ini

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi soal bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, Selasa (11/8/2020). Bantuan ini tak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, tetapi juga pegawai non ASN yang bergaji di bawah Rp 5 juta 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penerima bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah pusat tak hanya berlaku bagi karyawan perusahaan. Termasuk juga bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi.

"Jadi pegawai dengan status masih honorer juga dapat," ujarnya melalui aplikasi zoom bersama awak media, Selasa (11/8/2020).

Disampaikannya, syarat bagi penerima bantuan tersebut, di antaranya tercatat sudah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada Juni 2020 lalu.

"Kita juga diminta pusat untuk meminta kepada perusahaan agar segera menyerahkan rekening para penerima bantuan sampai 15 Agustus 2020," ujarnya lagi.

Soal Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Disnaker Karimun Masih Olah Data dari BPJS Naker

Ajudan Wali Kota Batam Positif Covid-19, Didi: Tak Ada Hubungannya dengan Kasus Gubernur

Untuk total keseluruhan peserta BPJS Ketenagajerjaan di bawah wilayah Tanjungpinang tercatat sebanyak 54.106 peserta.

"Sampai saat ini, sudah ada sekitar 12 ribu data sudah mengupdate nomor rekening di sistem kami. Batas waktu tahap pertama ini sampai 15 Agustus mendatang," ujarnya.

Ditanyakan, bagaimana bila perusahaan tidak mengirimkan data rekening peserta sesuai tanggal batas akhir tersebut?

"Kami ikuti aturan dari pusat. Bila tidak mengirimkan, tentu tidak masuk dalam sistem kami di pusat, dan tidak mendapatkan bantuan tersebut pada tahap pertama ini.

Kami tidak tahu bagaimana untuk tahap keduanya, sebab kami hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang sudah ditetapkan pusat," ucapnya.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang meminta kepada pihak perusahaan atau HRDnya untuk segera mendaftarkan nomor rekening karyawannya.

"Bila kesulitan, silahkan HRD perusahaan menghubungi petugas kami. Kami akan melakukan pendampingan untuk membantu," ujarnya.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved