KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM

TEGAS Pernyataan Wakil Wali Kota Batam soal Sekwan DPRD Asril Tersangka Korupsi Biaya Makan Minum

Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Penyidik Kejari Batam saat memboyong Sekwan Kota Batam Asril masuk mobil tahanan. Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (6/8/2020). 

Menurut Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi, anggaran makan dan minum fiktif itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,16 miliar.

"Jumlah ini merupakan akumulasi beberapa tahun anggaran. Kerugian negara itu hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Kanwil Kepri," ujar Dedie saat konferensi pers terkait kasus korupsi itu.

Pihak auditor juga telah menghitung total kerugian dari anggaran konsumsi fiktif yang dilakukan pejabat eselon II Pemko Batam tersebut.

Menurut Dedie, tersangka memerintahkan bawahannya di Sekretariat Dewan untuk membuat anggaran fiktif tersebut.

Beberapa saksi mengaku kepada penyidik bahwa mereka dipaksa oleh tersangka untuk melakukan hal itu.

"Beberapa saksi juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 160 juta," tambah Dedie.

Dedie menambahkan, dari bukti-bukti dan keterangan saksi, berbagai kegiatan pimpinan dewan, seperti mengundang LSM dan wartawan, semuanya adalah fiktif.

Tak hanya untuk konsumsi, tersangka juga membuat banyak anggaran pengadaan fiktif di DPRD Kota Batam.

"Saya tanya, memangnya teman-teman wartawan ada berapa kali diundang oleh sekwan ngopi bareng?," tanya Dedie kjepada awak media.

Pertanyaan langsung dijawab oleh seorang wartawan yang biasa pos di DPRD Batam.

"Tidak ada pak. Kemarin ada sekali itu pun saat kasus ini berlangsung,” kata seorang wartawan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, melalui surat perintah Kajari nomor B 2072/1.10.11sd.3.08/2020, tim penyidik langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung Kamis kemarin.

Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Insya Allah, penyidikan perkara ini kami percepat sehingga bisa disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang,” katanya lagi.

Selain itu, aset Asril juga terancam disita negara. Sebab, bisa saja penyidik menemukan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved