TOPIK
KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM
-
Vonis yang diputus PT Pekanbaru jauh lebih tinggi dibanding hukuman yang diberikan PN Tanjungpinang.
-
Selain dituntut 8 tahun penjara, mantan Sekwan DPRD Batam Asril juga membayar pidana denda dan uangpengganti sebesar Rp 1,974 Miliar.
-
Humas PN Tanjungpinang menyebutkan, JPU menjadwalkan pemanggilan saksi sidang korupsi Sekwan DPRD Batam Asril kembali hadir pada 5 November 2020.
-
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam didesak membuka pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi di DPRD Batam
-
Kuasa hukum Sekretaris DPRD Batam, Asril meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Batam terbuka dan fair soal pengembangan perkara ini.
-
Seperti diketahui, sejumlah nama sudah diperiksa dalam dugaan korupsi itu. total kerugian negara selama tiga tahun adalah Rp2.160.420.160.
-
Asril ditetapkan tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam
-
Lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam diminta introspeksi diri setelah dugaan korupsi menjerat Sekwan Batam Asril
-
Kejari Batam langsung menahan Sekwan DPRD Batam Asril dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pimpinan DPRD Batam, Kepulauan Riau ( Kepri ).
-
Dua pasal tindak pidana korupsi mengancam Sekretaris Dewan DPRD Batam, Asril usai ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan
-
Asril diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran makan dan minum pimpinan DPRD Batam sejak tahun 2017 hingga 2019.
-
Asril terlilit dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi makan dan minum pimpinan DPRD Batam tahun anggaran 2017-2019
-
Sekretaris DPRD Kota Batam Asril bin M Rasyid, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (6/8) siang.
-
Kejari Batam menahan Sekwan DPRD Batam Asril dalam kasus dugaan korupsi APBD periode 2017-2019 dengan pagu anggaran senilai Rp 2,2 miliar