Ternyata Tak Semua Pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta Mulai September

Pemerintah akan memberikan dana Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut mulai September 2020 ini.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

EDITOR : AMINUDDIN

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Kabar gembira bagi sekitar 15 juta pekerja swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah akan memberikan dana Rp 600 ribu selama empat bulan berturut-turut mulai September 2020 ini.

Apakah semua Karyawan swasta atau pegawai swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat? Berikut selengkapnya.

Pemerintah akan menjalankan program BLT atau subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut program akan berjalan mulai September 2020.

Ida Fauziyah menjelaskan jumlah pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta sebanyak 13,8 juta pekerja.

Data ini berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun jumlah tersebut akan terus divalidasi ntuk memastikan tepat sasaran dan meminimalkan terjadinya duplikasi.

"Pemerintah berharap subsidi ini dapat menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak Covid-19," kata Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Rp 600 ribu per bulan

Ida juga menerangkan, subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta ini akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan begitu, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Menurut Ida, pembayaran yang dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan daya beli dan konsumsi tetap terjaga.

Ini juga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal ketiga dan keempat tahun ini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan

Sementara itu, syarat pekerja yang menerima subsidi ini adalah pekerja swasta di luar PNS dan pegawai BUMN.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved