KARIMUN TERKINI

Kecamatan di Karimun Bakal Bertambah 2, Sugie Besar dan Selat Gelam Diusulkan Jadi Kecamatan

Samsul menyebutkan, proses pemekaran Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar, merupakan agenda yang sudah disusun sejak lama

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan pemekaran dua kecamatan baru dalam sidang paripurna dengan agenda Ranperda usulan pemekaran wilayah di DPRD Kabupaten Karimun. 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Jumlah kecamatan di Kabupaten Karimun tampaknya akan kembali bertambah.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Karimun mengusulkan pemekaran dua kecamatan baru.

Hal ini disampaikan Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam sidang paripurna Ranperda usulan pemekaran wilayah di DPRD Kabupaten Karimun.

Dua kecamatan yang diusulkan itu adalah Kecamatan Sugie Besar yang saat ini berada di Kecamatan Moro, dan Kecamatan Selat Gelam yang masuk ke Kecamatan Karimun.

Kedua daerah ini memang memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat kecamatan, dan terpisah daratan.

Beda dengan Daerah Lain di Kepri, PDIP Belum Tentukan Dukungannya untuk Pilkada Karimun

Dapat Izin dari Kementerian, 325 TKA China Akan Jadi Tenaga Ahli & Konsultan di Bintan

Ketua Pansus Ranperda usulan pemekaran wilayah, Samsul mengatakan, tujuan dari pemekaran adalah untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat

Legislator dari Partai Golkar itu menyebutkan jika terbentuk pemekaran, maka kemajuan daerah akan dapat didorong.

"Kecamatan pemekaran ini juga untuk memperpendek rentang kendali urusan kepemerintahan. Seperti misalnya jangkauan beberapa desa ke pemerintah induk Kecamatan sangat jauh," kata Samsul.

Samsul menyebutkan, proses pemekaran Kecamatan Selat Gelam dan Kecamatan Sugie Besar, merupakan agenda yang sudah disusun sejak lama, yakni bersamaan dengan tiga pemekaran kecamatan sebelumnya.

Namun karena ada beberapa hal dan syarat terkait ketentuan peraturan, serta kajian yang memang belum selesai.

"Dua kecamatan baru ini sudah masuk pada agenda pemekaran sebelumnya," ujar Samsul.

Tahapan pembahasan ini telah melalui pansus. Kemudian dilanjutkan dengan studi banding, setelahnya dilakukan penataan dan kesiapan terhadap pemekaran Kecamatan baru.

Disampaikan Samsul, pembahasan juga menjadi domain dari kecamatan induk. Baik itu terkait beberapa hal seperti aset, pengembangan wilayah, penganggaran atau pembiayaan dan kesiapan dari segi struktur pegawai, posisi ibu kota Kecamatan, batas wilayah dan ibu kota Kecamatan Baru.

"Mesti diputuskan berdasarkan aspirasi dengan menghadirkan tokoh masyarakat, yang mana penyampaian pemekaran ini berawal dari keinginan dari masyarakat," tambahnya.

Untuk saat ini jumlah kecamatan di Kabupaten Karimun berjumlah 12 kecamatan. Apabila teralisasi maka Kabupaten Karimun akan terbagi menjadi 14 kecamatan.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved