Lima Orang Jadi Tersangka, Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kapal Nelayan di Tambelan Bintan
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial FD, BD, JS, SD dan MN.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kapal motor (KM) Harapan Jaya I di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Setelah empat bulan kasus itu ditangani, pihak kepolisian berhasil mengungkap para tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menyebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial FD, BD, JS, SD dan MN.
Kelimanya sudah diamankan pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020 kemarin, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 14 orang saksi.
"Hari ini kita periksa lagi dengan pendampingan dari penasihat hukum," terangnya, Rabu (12/8/2020).
• Prihatin dengan Kasus Pencabulan di Anambas, Ketua DPRD Kepri: Kita Akan Pantau Kasus Ini
• Daftar Riwayat Kontak 3 Pasien Covid-19 di Batam, Seorang Bayi Tertular dari Orang Tuanya
Mereka diancam Pasal 170 dan/atau Pasal 187 KUHP.
"Dalam kasus ini penyidik juga membawa satu unit jangkar kapal sebagai barang bukti. Pemberkasan tahap 1 akan kita selesaikan dan segera kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bintan," ungkapnya.
Agus menambahkan, adapun kasus yang ditangani ini terkait kasus pembakaran kapal nelayan di dekat perairan Kampung Melayu Tambelan pada awal April 2020 lalu.
"Jadi kapal berkapasitas 25 GT itu hangus dibakar sekelompok orang ketika berada di perairan Tambelan," tutupnya.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)