Prihatin dengan Kasus Pencabulan di Anambas, Ketua DPRD Kepri: Kita Akan Pantau Kasus Ini
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak sangat prihatin atas kasus pencabulan anak yang terjadi di Anambas.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kuasa hukum korban pencabulan di Anambas, Muhammad Faizal, mendapat balasan surat untuk menghadiri hearing bersama DPRD Kepri di Batam.
Dalam hearing tersebut, Faizal menyampaikan apresiasi tinggi terhadap DPRD Kepri yang turut peduli atas kasus ini.
"Kita sangat apresiasi, surat kita dibalas cepat, dan hearingpun langsung dipimpin Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, serta Ketua Komisi IV beserta anggotanya," ujar Faizal, Rabu (12/8/2020).
Faizal menuturkan, terhadap kekecewaan karena tidak diberikan salinan hasil assessment psikolog korban kepada pihak keluarga, DPRD akan membuat rekomendasi.
"DPRD akan membuat rekomendasi, dan mempertemukan langsung psikolog kepada saya, kuasa hukum untuk mendengar langsung apa hasilnya," ujarnya.
• Tribun Podcast Batam: Tips Memiliki Kulit Wajah Bersih dan Sehat dari Dokter Ezra Margareth
• Daftar Riwayat Kontak 3 Pasien Covid-19 di Batam, Seorang Bayi Tertular dari Orang Tuanya
Ia menyebutkan, pihak UPTD P2TP2A tidak perlu mengkhawatirkan hasil assessment yang bersifat rahasia terpublikasi.
"Tidak mungkin kita mau publish hasilnya. Kita tahu aturan itu. Kepentingan kita meminta salinan hasil juga sama kok dengan teman-teman di UPTD. Tentunya ini untuk korban, agar kasus ini benar-benar terungkap jelas," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak mengatakan, sangat prihatin atas kasus tersebut.
"Soalnya ini menyangkut soal anak, kita pasti respeklah, kita akan pantau kasus ini," ujar Jumaga.
Ia mengatakan, telah meminta kepada kuasa hukum korban untuk berkoordinasi langsung dengan Polda Kepri.
"Agar kasus ini terus berjalan, dan tujuan utama bagaimana anak ini cepat mendapat pemulihan," ujarnya.
Lengkapi Berkas
Perkembangan kasus pencabulan di Anambas dalam tahap 1 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tarempa.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.
"Sebagai update, pada 5 Agustus 2020, perkembangan kasus tersebut dalam tahap 1 oleh Kacabjari Tarempa," ujarnya melalui pesan whatsApp, Rabu (12/8/2020).