WARGA BATU MERAH DEMO
Masalah Kampung Tua Batu Merah, Pemko Batam Gelar Mediasi Setelah 17 Agustus
Pemko Batam sebagaimana hasil pertemuan wali Kota Batam dengan camat dan Lurah Batu Merah akan memediasi warga dan pemilik lahan setelah 17 Agustus
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Di hadapan warga Kampung Tua Batu Merah, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Batam, Yusfa Hendri menyampaikan hasil keputusan dari pertemuan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dengan pihak Camat dan Lurah Batu Merah yang dipanggil Rabu (12/8/2020).
"Ada dua persoalannya, yang pertama terkait pengukuran lahan di Batu Merah, dan kedua, proses penyelesaian ganti rugi antara warga dengan pemilik lahan yang sampai sekarang belum selesai," jelas Yusfa yang juga menjabat Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua.
Problem pengukuran lahan di Batu Merah, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh perwakilan warga, terletak pada biaya yang dibebankan kepada warga atas pengukuran untuk sertifikasi lahan tersebut.
Ketua Aliansi Kampung Tua Batu Merah, Abdullah Yusuf sempat menyampaikan, bahwa selama ini, warga dibebankan biaya sekitar Rp 250 ribu per meter² hanya untuk pengukuran saja. Selain itu, menyambung pada persoalan kedua, pihak pemilik lahan, yang dijuluki sebagai 'tuan tanah' hingga saat ini juga tak berhenti mengutip pembayaran dari warga yang mendiami lahan tersebut.
"Untuk pengukuran, di antara kami ada yang bayar Rp 250 ribu per meter². Sedangkan kami juga wajib membayar lahan kepada tuan-tuan tanah, harganya tidak pasti.
• Merasa Jadi Korban Pungutan Liar, Warga Batu Merah Mengadu ke Walikota Batam
• TERUNGKAP! Ternyata Ini Pemicu Ratusan Warga Batu Merah Demo & Nyaris Robohkan Pagar Kantor Walikota
Ada yang Rp 500 ribu lalu turun Rp 300 ribu, kemudian ada yang semula Rp 260 ribu jadi Rp 150 ribu," keluh Yusuf.
Atas keluhan ini, Yusfa pun mengemukakan hasil dari pertemuan pembahasan masalah tersebut. Untuk menjawab problem pengukuran lahan, Wali Kota Batam telah membuat keputusan agar pengukuran tersebut untuk sementara dihentikan dahulu.
"Kalau penerbitan sertifikat, pengukuran ini memang dilakukan oleh kita (Pemko) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan pengaduan ini, pak Wali sudah memanggil Camat dan Lurah, dan diperintahkan untuk menghentikan," jelas Yusfa.
Sementara itu, terkait masalah sengketa antara warga Kampung Tua dan pemilik lahan yang masih mengutip uang dari warga, hal ini masih akan dibahas lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Batam, melalui instruksi Wali Kota Batam.
Yusfa mengatakan, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, telah memutuskan akan memanggil berbagai pihak dari perwakilan warga Batu Merah, pihak Camat dan Lurah, serta para pemilik lahan untuk mediasi.
"Mudah-mudahan setelah 17 Agustus 2020, kita akan mediasi antara warga dengan pemilik lahan di Kampung Tua Batu Merah ini," tutup Yusfa.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
