Pedoman Jaksa Agung Ramai Kritik dan Dicabut, Kejagung Bantah Lindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 membuat Korps Adhyaksa jadi sorotan, yang mengatur tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan jaksa

Tribunnews.com
Kolase foto jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Kejagung membantah penerbitan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 berkaitan dengan kasus Pinangki yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. 

Pedoman Baru Jaksa Agung Ramai Kritik dan Dicabut, Kejagung Bantah Lindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Pedoman Itu Mengatur tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana

TRIBUNBATAM.id - Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 membuat Korps Adhyaksa jadi sorotan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penerbitan pedoman ini berkaitan dengan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Pemberian Izin Jaksa Agung atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Aturan ini dibuat dengan tujuan memberi perlindungan kepada jaksa agar dapat melaksanakan tugasnya tanpa gangguan atau dari hal yang belum diuji kebenarannya, seperti pertanggungjawaban pidana serta perdata.

Pedoman tersebut ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pada 6 Agustus 2020.

Dokumen pedoman tersebut diterima Kompas.com pada Senin (10/8/2020) malam.

Namun Kejaksaan Agung baru mengonfirmasi pedoman tersebut pada Selasa (11/8/2020) pagi.

"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut.

Di dalam pedoman tersebut turut diatur tata cara memperoleh izin Jaksa Agung, yaitu dengan mengajukan permohonan dan sejumlah dokumen persyaratan.

Permohonan akan diperiksa oleh Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung atau pejabat lainnya yang ditunjuk Jaksa Agung.

Informasi lebih lanjut terkait jaksa yang akan dipanggil atau ditahan dapat dikumpulkan melalui koordinasi dengan Jaksa Agung Muda atau ekspose.

Kemudian permohonan izin dapat ditolak apabila tidak lengkap, tidak sesuai, atau tidak memiliki urgensi.

Namun izin Jaksa Agung tidak diperlukan untuk jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penerbitan aturan tidak terkait kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved