Pedoman Jaksa Agung Ramai Kritik dan Dicabut, Kejagung Bantah Lindungi Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 membuat Korps Adhyaksa jadi sorotan, yang mengatur tentang pemberian izin Jaksa Agung atas pemanggilan jaksa
"Tidak ada (kaitan dengan kasus tertentu), karena bikin pedoman itu kajiannya cukup lama," ucap Hari melalui aplikasi pesan singkat, Selasa (11/8/2020).
ICW Mengkritik
Pedoman tersebut pun menuai kritik dari berbagai pihak.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, aturan tersebut tidak sesuai dengan asas equality berfore the law, di mana semua orang mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
ICW pun menduga penerbitan pedoman tersebut berkaitan dengan Jaksa Pinangki.
Komisi Kejaksaan menyampaikan hal senada.
Penerbitan pedoman dinilai terkesan ingin melindungi Jaksa Pinangki karena dikeluarkan di tengah ramainya polemik mengenai jaksa tersebut.
Kritik juga datang dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, pakar hukum pidana, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa jam berselang, Kejagung mengumumkan pencabutan pedoman tersebut oleh Jaksa Agung pada Selasa malam.
Pencabutannya tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 163 Tahun 2020 tertanggal 11 Agustus 2020.
"Dengan pertimbangan telah menimbulkan disharmoni antarbidang tugas sehingga pemberlakuannya saat ini dipandang belum tepat, dengan ini Pedoman Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan dicabut," tutur Hari melalui keterangan tertulis, Selasa malam.
Dalam penjelasannya pedoman tersebut dibuat untuk mengatur pelaksanaan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pasal tersebut mengatur tentang izin Jaksa Agung untuk pemanggilan hingga penahanan jaksa.
Menurut Kejagung, pasal tersebut kerap menimbulkan interpretasi yang berbeda sehingga dibutuhkan pedoman pelaksanaan.
Meski penerbitan pedoman sudah melalui proses yang cukup panjang, Kejagung berdalih, masih diperlukan tahapan lebih lanjut.
