Prihatin dengan Kasus Pencabulan di Anambas, Ketua DPRD Kepri: Kita Akan Pantau Kasus Ini
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak sangat prihatin atas kasus pencabulan anak yang terjadi di Anambas.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Disampaikannya, saat ini penyidik dari Polsek Jemaja sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Terhadap terlapor atau pelaku diamankan di Polsek Jemaja," ujarnya lagi.
• Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Bintan Tiadakan Gerak Jalan Tingkat Pelajar Jelang HUT RI
• Update Covid-19 di Bintan, Tambah 2 Kasus Baru, Total Positif 24, Sembuh 8, Meninggal 1
Sementara itu, ditanyakan soal proses penyelidikan berdasarkan pengakuan terbaru korban, bahwa pelaku pencabulan bukanlah bapaknya, ia mengatakan hal itu masuk dalam materi penyidikan.
"Kita tunggu saja penyidik menyelesaikan petunjuk jaksa," jawab Kabid Humas.
Terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Faizal menyampaikan, hari ini sedang ada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kepri di Batam terkait kasus ini.
"Alhamdulillah surat permohonan hearing kita cepat ditanggapi DPRD. Ini lagi berlangsung hearing. Langsung diterima Ketua DPRD Kepri bersama Komisi IV," ujar Faizal.
Sebelumnya diberitakan, pengacara hukum korban pencabulan di Anambas, Muhammad Faizal, SH, MH kecewa saat meminta salinan hasil assessment psikolog korban tidak diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Kepri.
Menurut Faizal, berdasarkan Undang-Undang Advokat pasal 17, dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan klien,
"Tidak dapat kita, pihak sana beralasan sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dokumen tersebut tidak dapat diberikan harus mengajukan surat permintaan dokumen.
SOP yang mana, coba ditunjukkan dulu. Kita juga sudah menyurati tapi sampai sekarang tidak kunjung diberikan,” katanya dengan nada kesal, Senin (10/8/2020).
Mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri ini menyebutkan, kepentinganya melindungi anak padahal sama yang sedang dilakukan UPTD tersebut.
"Ini malah seakan dihambat. Kami akan berkoordinasi dengan Ombudsman karena sifatnya ini pelayanan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi Tribunbatam.id ke UPTD tersebut, salah satu pendamping, Lalu Ahmad menyebutkan, hasil assessment psikolog sudah diberikan kepada pihak Polda Kepri untuk melakukan proses penanganan perkara.
"Kemarin sudah kami sampaikan kepada kuasa hukum korban, dan hasil itu memang tidak bisa diberikan. Kalau mau bisa minta kepada pihak kepolisian atau kejaksaan," ucap Lalu mewakili Kepala UPTD tersebut di kantornya.
Ia pun tetap bersikeras, pihak keluarga pun sebelumnya juga sudah meminta hasil tersebut. Sesuai SOP memang tidak bisa.