ANAMBAS TERKINI

Soal Pencabulan di Anambas, Penyidik Polsek Jemaja Masih Lengkapi Berkas sesuai Petunjuk Jaksa

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart bilang, soal pengakuan korban pencabulan jika pelaku bukan ayahnya,itu termasuk materi penyidikan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Ia mengatakan penyidik Polsek Jemaja saat ini tengah melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa terkait kasus pencabulan anak di Anambas 

Editor: Dewi Haryati 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Perkembangan kasus pencabulan di Anambas dalam tahap 1 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tarempa.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.

"Sebagai update, pada 5 Agustus 2020, perkembangan kasus tersebut dalam tahap 1 oleh Kacabjari Tarempa," ujarnya melalui pesan whatsApp, Rabu (12/8/2020).

Disampaikannya, saat ini penyidik dari Polsek Jemaja sedang melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Terhadap terlapor atau pelaku diamankan di Polsek Jemaja," ujarnya lagi.

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Bintan Tiadakan Gerak Jalan Tingkat Pelajar Jelang HUT RI

Update Covid-19 di Bintan, Tambah 2 Kasus Baru, Total Positif 24, Sembuh 8, Meninggal 1

Sementara itu, ditanyakan soal proses penyelidikan berdasarkan pengakuan terbaru korban, bahwa pelaku pencabulan bukanlah bapaknya, ia mengatakan hal itu masuk dalam materi penyidikan.

"Kita tunggu saja penyidik menyelesaikan petunjuk jaksa," jawab Kabid Humas.

Terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Faizal menyampaikan, hari ini sedang ada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kepri di Batam terkait kasus ini.

"Alhamdulillah surat permohonan hearing kita cepat ditanggapi DPRD. Ini lagi berlangsung hearing. Langsung diterima Ketua DPRD Kepri bersama Komisi IV," ujar Faizal.

Sebelumnya diberitakan, pengacara hukum korban pencabulan di Anambas, Muhammad Faizal, SH, MH kecewa saat meminta salinan hasil assessment psikolog korban tidak diberikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat (UPTD) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Kepri.

Menurut Faizal, berdasarkan Undang-Undang Advokat pasal 17, dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya untuk pembelaan klien,

"Tidak dapat kita, pihak sana beralasan sudah sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP) dokumen tersebut tidak dapat diberikan harus mengajukan surat permintaan dokumen.

SOP yang mana, coba ditunjukkan dulu. Kita juga sudah menyurati tapi sampai sekarang tidak kunjung diberikan,” katanya dengan nada kesal, Senin (10/8/2020).

Mantan Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri ini menyebutkan, kepentinganya melindungi anak padahal sama yang sedang dilakukan UPTD tersebut.

"Ini malah seakan dihambat. Kami akan berkoordinasi dengan Ombudsman karena sifatnya ini pelayanan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved