Tetapkan Jaksa Pinangki Sebagai Tersangka, Kejagung Akan Selidiki Pihak Lain yang Ikut Terima Hadiah

Penyidik akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus penerimaan imbalan untuk membantu perkara Djoko Tjandra

Istimewa
Jaksa Pinangki Sinarmalasari dan suaminya, Kombes Pol Napitupulu Yogi 

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.

"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," tandasnya.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bakal Selidiki Pihak Lain yang Ikut Terima Hadiah Selain Jaksa Pinangki
Penulis: Igman Ibrahim

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved