Tolak Damai, Tiga Polwan Korban Pelecehan Ingin Iptu AM Diproses Hukum

Tiga orang Polwan korban pelecehan menolak damai dengan Iptu AM, mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

(Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
Ilustrasi korban pelecehan 

TRIBUNBATAM.id, SELAYAR - Tiga orang Polwan korban pelecehan menolak damai dengan Iptu AM, mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

Ketiga Polwan itu tetap ingin Iptu AM diproses hukum.

Polda Sulawesi Selatan terus mendalami kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu AM terhadap tiga polisi wanita (Polwan).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes  Ibrahim Tompo mengatakan, sejatinya Kapolres Kepulauan Selayar sudah memediasi terlapor dengan tiga terduga korbannya.

Namun para Polwan tersebut menolak mediasi dan ingin dugaan pelecehan yang dilakukan oleh AM diproses hukum.

"Dari pihak korbannya sendiri tidak mau menerima mediasinya maunya diproses hukum," kata Ibrahim saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (12/8/2020).

Polda Sumsel Copot Kasat Reskrim Polres Selayar, Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 3 Polwan

Ibrahim mengatakan tiga Polwan yang melaporkan AM dalam waktu yang berbeda. Dugaan pelecehan secara verbal pertama kali terjadi pada 2017.

Kejadian kedua, kata Ibrahim terjadi pada Mei 2020 dan terakhir terjadi pada Juli 2020.

"Terakhir ini, mereka laporan, karena kata-katanya tidak pantas dilontarkan kepada perempuan," kata Ibrahim.

Ibrahim menambahkan bahwa laporan dugaan pelecehan tersebut kini ditangani Bidang Propam Polda Sulsel dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Ibrahim menyebut, laporan tersebut awalnya ditangani Polres Selayar tetapi kini ditangani Polda Sulsel termasuk kasus dugaan pemerasan.

"Memang polisi itu harus sempurna di masyarakat. Kalau bisa tidak ada celah. Apabila ada hal-hal seperti ini, kita akan proses semaksimal mungkin supaya clear. Supaya image di masyarakat terjaga dan tidak ada masalah," ujar Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berinisial Iptu AM dilaporkan terkait dugaan pelecehan tiga anggota Polwan yang berdinas di Polres Selayar.

Kasus ini kini ditangani Polda Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik dari Dirkrimum dan Propam Polda Sulsel sedang mendalami laporan tersebut.

Terlibat pemerasan 

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengungkapkan, Iptu AM dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar bukan hanya karena kasus pelecehan terhadap tiga Polwan.

Iptu AM juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan.

"Diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim, adanya dugaan melakukan tindak pidana pemerasan," kata Temmangnganro saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Temmangnganro tidak merinci dugaan pemerasan yang melibatkan Iptu AM. Dia hanya menyatakan kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerasan itu sedang diselidiki.

"Semuanya dalam penyidikan dan penyelidikan," katanya.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar berinisial Iptu AM dilaporkan terkait dugaan pelecehan 3 anggota Polwan yang berdinas di Polres Selayar.

Kasus ini kini ditangani Polda Sulsel. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyidik dari Dirkrimum dan Propam Polda Sulsel sedang mendalami laporan tersebut.

"Laporannya sudah ditindaklanjuti. Kita akan perjelas kejadiannya. Sekarang ini sudah didalami baik oleh penyidik reskrim maupun oleh propam," ujar Ibrahim saat dikonfirmasi via telepon.

 Ibrahim mengatakan, AM saat ini sudah dinonaktifkan dan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Selayar oleh Kapolres Selayar.

Ibrahim menambahkan, tiga Polwan yang diduga dilecehkan AM dengan cara verbal (kata-kata) melalui pesan singkat. 

Tiga Polwan itu kemudian melaporkan tindakan AM dan kini ditangani Polda Sulsel.

"Kejadian tersebut merupakan pelecehan melalui kata-kata bukan pelecehan fisik langsung," ujar Ibrahim meski tak merinci seperti apa kata-kata pelecehan tersebut.(km)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasat Reskrim Selayar Diduga 3 Lecehkan Polwan, Korban Tolak Dimediasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved