Anaknya Sering Main ke Kamar Kos Pacar dan Berhubungan Badan, Orangtua Wanita Lapor Polisi
Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17), keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya,
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Sepasang ABG berinisial AS (19) dan D (17) harus terpisah dibalik jeruji besi.
Hubungan AS (19) dan D (17) juga harus berakhir setelah tidak mendapat restu dari orangtua.
Tak hanya itu, orangtua D (17) juga melaporkan AS (19) dengan tentang perlindungan anak ke polisi.
Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17), keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, sejak beberapa bulan terakhir.
Orangtua korban tak merestui hubungan keduanya karena dianggap masih terlalu muda.
Rupanya, perbuatan terlarang itu diketahui orangtua D sehingga melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/931-B/VIII/2020/Polda LPG/Res Lamteng, tanggal 3 Agustus 2020.
• Jelang Barcelona vs Bayern Munchen di Liga Champions, Blaugrana Konfirmasi 1 Pemain Positif Covid-19
• Klaster Perkantoran Dominasi Kasus Baru Covid-19 di Tanjungpinang
• Cerita Anak Temukan Foto Pernikahan Orangtuanya di Dompet Ayah, Padahal Sang Ibu Sudah Menikah Lagi
Berdasarkan keterangan AS, aksi persetubuhan yang sudah dilakukan ia dan D sudah berlangsung sejak akhir Juli lalu.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Polisi Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, keduanya kerap melakukan perbuatan layaknya suami istri di kontrakan milik AS.
"Pelaku membujuk D untuk melakukan hubungan suami istri. Saat itu AS meminta D untuk menemaninya tidur di rumah kos miliknya di kawasan Yukum Jaya," terang Kasatreskrim.
Menurut Kasatreskrim, korban mau saja menuruti kemauan AS.
Follow Juga:
"Karena orangtua D tidak merestui perbuatan keduanya, akhirnya perbuatan persetubuhan itu dilaporkan kepada kami," jelas AKP Yuda Wiranegara.
Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, akhirnya AS diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng, Sabtu (8/8/2020) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.
Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 76d dan 76e Jo Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan diancam hukuman pidana minimal tiga tahun, maksimal dua puluh tahun kurungan penjara.
Akan Bertanggung Jawab