Anaknya Sering Main ke Kamar Kos Pacar dan Berhubungan Badan, Orangtua Wanita Lapor Polisi

Kejadian bermula saat pelaku berinisial AS (19) menjalin hubungan dengan D (17), keduanya warga Kelurahan Yukum Jaya,

Pelaku AS mengakui jika ia telah melakukan aksi persetubuhan dengan teman perempuannya berinisal D yang masih berstatus siswi sekolah menengah atas (SMA).

Menurut AS, aksi persetubuhan itu ia lakukan dengan D di rumah kontrakan milik D di kawasan Yukum Jaya.

Menurut pelaku, saat itu ia merayu teman perempuan yang lebih kurang satu tahun terakhir menjalin asmara dengannya itu, dan meyakini D jika dirinya akan bertanggung jawab dan menikahi korban secepatnya.

"Saya bilang ke dia (teman perempuannya), kalau saya akan tanggungjawab. Saya siap buat nikahin dia, karena memang orangtuanya tidak setuju (keduanya berpacaran)," terang AS kepada penyidik Unit PPA Polres Lamteng.

Namun aksi keduanya akhirnya diketahui orangtua D.

Mendapat pengakuan D, sang orangtua akhirnya melaporkan perbuatan AS kepada pihak kepolisian.

"Saya beneran sayang dengan dia, dan mau menjalin hubungan serius dan kedepan mau menikahinya," jelas AS yang tinggal beberapa ratus meter dari rumah rumah korban itu. 

Tonton videonya di bawah ini.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sejoli di Lampung Tengah Nekat Berhubungan Badan karena Tak Direstui, Berakhir di Penjara

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved