BPJS Kesehatan Adakan Program Relaksasi Bagi Peserta Menunggak Iuran di Masa Pandemi, Ini Syaratnya
BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam memberikan angin segar bagi para pesertanya yang terpaksa menunggak lantaran terdampak Corona.

Editor : Anne Maria
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Pandemi virus Corona menghantam perekonomian negara hingga masyarakat secara keseluruhan.
Banyak masyarakat dari kalangan pekerja yang terpaksa dirumahkan atau kehilangan pekerjaannya karena Covid-19.
Begitu juga perusahaan yang gulung tikar akibat hantaman virus Corona.
Menanggapi situasi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam memberikan angin segar bagi para pesertanya yang terpaksa menunggak lantaran terdampak Corona.
Kepala BPJS Cabang Kota Batam, Dody Pamungkas mengatakan pihaknya mengeluarkan program relaksasi bagi peserta BPJS Kesehatan yang telah menunggak agar dapat kembali merasakan pelayanan kesehatan.
Program relaksasi tersebut berlaku baik bagi peserta mandiri maupun perusahaan.
• Rumah Sakit di Batam Keluhkan Susahnya Klaim Biaya Perawatan Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan
• Tarif BPJS Kesehatan Naik, Penambang Boat Pancung di Batam Takut Tak Bisa Bayar Iuran
"Relaksasi tunggakan dasar hukumnya sudah jelas, ada UU Nomor 40 tahun 2004, UU Nomor 24 tahun 2011 dan beberapa lainnya. Tujuannya untuk membantu peserta yang punya tunggakan selama maksimal 24 bulan," ujarnya saat press conference di Kantor BPJS Kesehatan.
Syarat yang diberikan juga cukup ringan.
Peserta yang menunggak cukup membayar tunggakan selama enam bulan terakhir dan satu bulan tambahan.
Serta bersedia mencicil sisa tunggakannya sampai akhir Desember 2021.
"Jadi setelah tunggakan enam bulan dan plus satu bulan ke depan dibayarkan kartu otomatis aktif kembali. Tetapi tetap harus mencicil sisanya sampai akhir tahun 2021," ujar Dody Pamungkas.
Buat mengakses program relaksasi BPJS Kesehatan tersebut, peserta harus mendaftar lebih dahulu.
• Ramalan Zodiak Cinta Jumat 14 Agustus 2020: Kisah Cinta Gemini Memanas, karena Orang Ketiga?
• Ramalan Zodiak Asmara Jumat 14 Agustus 2020, Capricorn Merindu, Aries Cinta Butuh Pengorbanan
"Pendaftarannya harus ke kantor kami. Jadi tidak bisa langsung. Bagi peserta mandiri pendaftaran cukup ke kantor di daerah, namun bagi perusahaan harus mendaftar melalui kantor pusat kami. Asalkan perusahaannya melaporkan ke kami karena pandemi perekonomian perusahaan terganggu," tuturnya.
Pendaftaran program relaksasi berlaku hingga Desember 2020.
Ia menuturkan, hingga saat ini sudah ada 150 peserta mandiri yang mendaftar pada program relaksasi BPJS Kesehatan di kantor Cabang Batam.
Ia menyebutkan saat ini di Kantor Cabang Batam nilai tunggakan telah mencapai Rp 99 miliar.
"Itu tunggakan dari peserta mandiri selama 24 bulan terakhir ini, Untuk masing-masing pesertakan berbeda nilai tunggakannya. Para peserta yang menunggak ini mungkin banyak faktor alasannya, tapi sejak pandemi semakin signifikan jumlahnya. Sedangkan Pemda sudah tidak ada tunggakan, sudah dibayarkan sampai dengan Juli 2020," tuturnya.
Saat ini Kantor Cabang Batam mengcover Batam dan Karimun sebagai wilayah kerjanya.
Untuk di Kantor Cabang Batam sudah 90,75 persen penduduk tercover JKN hingga Juli 2020.(Anne Maria/Tribunbatam.id)