Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Mengenal Jerinx Otak Terbentuknya Band Punk Superman Is Dead, Terjerat Hukum dari Unggahan Instagram

Jenrinx ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Bali buntut laporan IDI Bali yang terhina atas postingannya di Instagram

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Drummer grup band Superman is Dead (SID), Jerinx. Ia ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Bali buntut laporan IDI Bali yang terhina atas postingan di akun media sosial dan menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI kepanjangan Ikatan Drakor Indonesia 

Seperti diketahui IDI Bali melaporkan Jerinx ke Polda Bali menyusul postingan di akun Instagram-nya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.

Postingan media sosial Jerinx yang dipermasalahkan oleh IDI, yakni tentang tuduhan bahwa IDI dan rumah sakit sebagai “kacung” World Health Organization (WHO) dan menuliskan kepanjangan IDI menjadi Ikatan Drakor Indonesia.

Laporan ini sebetulnya sudah dilakukan sejak 16 Juni 2020.

Selama ini Polda Bali sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk Ketua IDI Bali serta sejumlah ahli.

Terkait laporan ini, Jerinx diduga melanggar pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

IDI Merasa Terhina

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas postingan Jerinx di akun media sosialnya yang menuduh IDI sebagai kacung WHO dan menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.

“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).

Putra Suteja mengaku sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.

“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi,” tegasnya.

Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan Jerinx yang salah satunya menyebut bahwa IDI kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang dipelesetkan oleh Jerinx.

Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Karena ada yang menghina, saya lapor.

Mungkin unsurnya memenuhi sehingga ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja. 

Tidak Punya Kebencian

Jerinx akhirnya meminta maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Permintaan maaf ini ia sampaikan untuk berempati kepada kawan-kawan yang bertugas menangani Covid-19.

Jerinx menegaskan, dirinya hanya bermaksud menyampaikan kritik kepada IDI, bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyuarakan aspirasi banyak masyarakat menengah ke bawah.

"Saya memang benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI, karena saya ingin menegaskan sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya niat ingin menghancurkan perasaan kawan-kawan di IDI.

Jadi ini 100 persen sebuah kritikan," kata Jerinx saat ditemui di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020)

Jauh sebelum mengunggah konten yang saat ini dipersoalkan oleh IDI, Jerinx mengaku banyak membaca berita-berita di media massa maupun media sosial mengenai banyaknya masyarakat yang dipersulit oleh prosedur rapid test. 

"Sampai ada meninggal tidak ditangani serius, jadi itu akumulatif dari sebelum saya unggah.

Belum lagi ada laporan-laporan dari netizen itu kalau dikumpulkan sejak pandemi ini mungkin jumlahnya sudah ribuan laporan masuk ke dm IG saya," ungkap Jerinx

Menurut Jerinx, prosedur rapid test seolah-olah dipaksakan oleh pemerintah, khususnya rumah sakit dan dokter.

Itu sebabnya, unggahannya di Instagram adalah sebagai bentuk pertanyaan kepada IDI agar IDI bersikap.

"Yang membuat saya nulis itu, adalah akumulasi perasaan empati saya, kasihan saya kepada rakyat soal prosedur rapid, sementara rapid itu tidak akurat.

Itu diperkuat oleh pernyataan banyak ahli.

Dan perhimpunan rumah sakit Indonesia April lalu sudah mengeluarkan surat edaran bahwa melarang kewajiban rapid test sebagai syarat layanan kesehatan.

Jadi sebenarnya RS sudah ada regulasi untuk rakyat yang dipaksa rapid. Tapi fakta di lapangan berbeda," ucap Jerinx. 

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Ini Pesan Jerinx SID Sebelum Dibawa ke Rutan Polda Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved