Bea Cukai Buka 'Dosa' Putra Siregar TERBONGKAR Penyuplai Handphone Ilegal Ada Banyak, Tak cuma Jimmy

Bea Cukai menjelaskan penyuplai handphone ilegal ke Putra Siregar tak hanya satu orang. Sebelumnya hanya muncul satu nama yakni Jimmy.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Putra Siregar. Bea Cukai menjelaskan penyuplai handphone ilegal ke Putra Siregar tak hanya satu orang. 

Bea Cukai Buka 'Dosa' Pengusaha Putra Siregar, Penyuplai Handphone Ilegal Ternyata Tak cuma Satu, Sebelumnya hanya Nama Jimmy yang Kini DPO Mencuat ke Publik.

TRIBUNBATAM.id - Bea Cukai membuka 'borok' Putra Siregar.

Pengusaha muda asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini sebelumnya ditetapkan tersangka kasus handphone ilegal.

Bea Cukai menjelaskan penyuplai handphone ilegal ke Putra Siregar tak hanya satu orang.

Sebelumnya melalui kuasa hukum Putra Siregar mengaku kliennya mendapatkan handphone dari seseorang bernama Jimmy.

Jimmy sendiri sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dia menyuplai ratusan handphone ke toko Putra Siregar di kawasan Condet, Jakarta Timur untuk selanjutnya dijual ke publik.

Namun pihak Bea Cukai menyebut Jimmy bukan satu-satunya penyuplai handphone ilegal ke Putra Siregar.

Pihak Bea Cukai menyebutkan Putra Siregar dapat pasokan handphone ilegal tidak dari Jimmy.

"JJ (Jimmy) ini salah satu pemasok ke PS, jadi ada beberapa pelaku lainya.

Tidak hanya JJ," kata Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kanwil Jakarta Ricky Mohamad Hanafie saat dihubungi, Kamis (13/8/2020).

Pihaknya pun sudah mengantongi siapa saja yang menyuplai handphone ilegal tersebut.

Namun, Ricky tidak membeberkan identitas para penyelundup ke publik.

Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store
Raffi Ahmad dan Putra Siregar pemilik PS Store (Wartakota)

"Kami belum bisa sebut, ini masih dalam proses persidangan," kata dia.

Terkait keberadaan Jimmy sekarang, Ricky juga belum bisa menjelaskan.

Pihaknya tak mau bicara banyak soal proses pencarian Jimmy dan menunggu fakta baru dari persidangan.

"Nanti fakta-fakta yang muncul di persidangan kita akan cermati lebih lanjut itu sebagai langkah berikutnya dari kami," ucap Ricky.

Putra Siregar sebelumnya didakwa melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.

"Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana," bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Elly Supaini.

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan pihak Bea dan Cukai dimulai pada 2017.

Kala itu Putra Siregar baru merintis usaha berdagang ponsel dan membuka toko di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Putra Siregar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020)
Putra Siregar saat memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Putra Siregar mendapat ponsel yang dibelinya di Batam dari seseorang bernama Jimmy.

"Menjual beberapa jenis handphone yang berasal dari pembelian oleh terdakwa di Batam dan juga pembelian berasal dari Jimmy (DPO)," kata jaksa.

Pada bulan April, ponsel tersebut dikirimkan ke toko milik Putra Siregar di Condet untuk segera dijual ke masyarakat.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penimbunan dan penjualan barang ilegal yang digerakkan oleh Putra Siregar.

Pada Jumat (10/12/2017), dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.

"Setelah memperkenalkan diri dengan menunjukkan identitas sebagai pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei," kata jaksa.

Setalah dilakukan pengecekan, ternyata nomor IMEI ponsel yang dijual Putra Siregar tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Putra Siregar
Putra Siregar (ist)

Atas temuan itu pihak Bea dan Cukai melakukan penyitaan terhadap 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.

Tim juga menyita sejumlah ponsel milik Putra Siregar di dua cabang toko lainnya di Jalan Raya Sawangan, Depok; dan Jalan KH Hasyim Azhari, Cipondoh, Tangerang Selatan.

Total 190 ponsel ilegal disita.

Pihak Bea dan Cukai kemudian mengalkulasikan kerugian negara akibat pajak yang tidak dibayarkan.

Dengan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 15.041.668 dan pajak penghasilan (PPH) senilai Rp 11.281.251, maka total pajak yang tidak diterima negara sebesar Rp 26.332.919.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bea Cukai: Putra Siregar Terima Handphone Ilegal Lebih dari Satu Penyuplai

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved