Bersikeras GUGAT IBU karena Harta Warisan, Priya Tiningsih Sebut Tak Maafkan Putranya
Priya Tiningsih yang tak menyangka digugat anaknya terkait harta warisan mengaku tak memaafkan perbuatan putranya tersebut
TRIBUNBATAM.id - Kisah memilukan dialami seorang ibu berusia 52 tahun bernama Priya Tiningsih.
Wanita asal Lombok ini mendapat balasan tak patut dari putra kandungnya.
Sang anak bernama Rully Wijayanto menggugatnya terkait warisan.
Kesedihan mengenang perjuangan melahirkan dan membesarkan sang anak membuatnya pilu.

Dia mengatakan tak memafkan sang anak dan bakal menuntut air susu yang sudah diberikan selama Rully dirawat dan dibesarkan.
Sebelumnya, Rully telah menggugat warisan yang ditinggalkan alamarhum ayahnya, yaitu tanah dan sejumlah uang deposit.
Pada sidang keempat, Rully mengungkapkan ada empat poin perdamaian yang ditawarkannya di Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
Namun, tawaran itu ditolak oleh Tiningsih.
Dia mengatakan permintaan itu melanggar wasiat almarhum suaminya, yang meminta warisan itu tak boleh dibagi.
"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," katanya dikutip dari Kompas.com.
Sedangkan Rully menilai dengan pembagian harta warisan akan jelas hak-hak setiap orang.
Dia juga menyebut dengan pembagian warisan, akan menjaga agar tidak ada orang dikemudian hari mengeklaim warisan tersebut.
"Nanti kalau sudah putusan, kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengklaim harta warisan almarhum bapak," katanya.
Sebelumnya, Tiningsih mengaku tak percaya telah digugat anaknya.
"Bapaknya berpesan waktu itu, semenjak sakit stroke 2016 lalu, kalau rumah ini tidak boleh dijual, tidak boleh dibagi.