PENYELUNDUPAN MAYAT DI BATAM

Deretan Fakta Penyelundupan Mayat ABK WNI di Batam hingga Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ketiga mayat ini sebelumnya bekerja di kapal tangkap ikan berbendera China, Fu Yuan Yu 829. Berikut fakta lainnya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Polisi menghadirkan dua orang tersangka penyelundupan mayat berserta sejumlah barang bukti berupa paspor dan uang jutaan rupiah, Jumat (14/8/2020) saat ekspose kasus 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggelar ekspose kasus penyelundupan mayat dari OPL (Out Port Limited) tanpa izin, Jumat (14/8/2020).

Mayat ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sewaktu hidupnya bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tangkap ikan berbendera China, Fu Yuan Yu 829.

Jumlah mayat tiga orang. Saat ekspose kasus dihadirkan dua tersangka, berikut sejumlah barang bukti berupa paspor dan uang jutaan rupiah.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun Tribunbatam.id:

1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki

Ketiga ABK yang meninggal dunia ini, dua di antaranya dari Aceh, dan seorang lagi dari Sulawesi Tengah.

Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan mayat ABK kapal Fu Yuan Yu 829 di Polda Kepri pada Jumat (14/8/2020)
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan mayat ABK kapal Fu Yuan Yu 829 di Polda Kepri pada Jumat (14/8/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU)

1. Nama : Musnan

Tempat tanggal lahir: Pante Paku, 12 Agustus 1994
Agama: Islam
Alamat: Dusun Tgk Dilancang Kel. Pante Paku Kec. Jangka Kabupateb Bireun - Aceh

2. Nama : Sya’ban

Tempat tanggal lahir: Pante Paku, 03 November 1998,
Agama : Islam
Alamat: Dusun Barat Kel. Pante Paku Kec. Jangka Kab. Bireun - Aceh.

3. Nama : Dicky Arya Nugrha

Tempat tanggal lahir: Dalaka, 02 Januari 1997
Agama : Islam
Alamat: Desa Dalaka Kelurahan Dalaka Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala - Sulawesi Tengah.

2. Masih berada di kamar jenazah RSBP Batam

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, untuk autopsi jenazah baru diajukan ke rumah sakit untuk mengetahui penyebab meninggalnya para ABK tersebut.

3. Jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Arie mengatakan, pihaknya mendapat laporan masuknya mayat melalui perairan Sekupang. Setelah dicek ternyata benar.

Kuat dugaan ke tiga mayat yang dimasukkan secara non prosedur itu merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dua Pelaku Penyelundupan Mayat di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Ini Identitas Mayat ABK Kapal yang Diselundupkan di Batam, 2 Pimpinan PT SMB Jadi Tersangka

"Mayat WNI itu dimasukkan ke perairan Batam menggunakan kapal boat pancung dijemput di tengah laut oleh para pelaku," ujarnya.

4. Ada 2 tersangka

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart mengatakan, ketiga ABK tersebut direkrut oleh PT SMB.

"PT SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujar Harry.

Dalam kasus ini, dua pimpinan PT SMB ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Joni (39), manajemen atau Direktur dari PT SMB, dan Erlangga (24), manajer PT SMB.

Keduanya diamankan Ditreskrimum Polda Kepri pada Rabu (12/8/2020) di sebuah hotel di Batam, saat melakukan koordinasi pemulangan jenazah ketiga ABK tersebut.

"Joni menjemput barang dari kapal yang ternyata kemudian diketahui tiga mayat ABK tersebut," ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

5. Sempat diberangkatkan ke Taiwan tahun lalu

Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart mengatakan para korban diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura.

"Kemudian pada awal bulan Agustus, PT SMB menginformasikan pihak keluarga korban, para pekerja tersebut telah meninggal dunia," ujarnya.

6. Barang bukti yang diamankan

Dari tangan kedua tersangka, yakni Erlangga dan Joni, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Samsung milik tersangka, tiga buku paspor dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban/jenazah, uang senilai Rp 38.500.000, dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban.

7. Terancam penjara 15 tahun

Para tersangka dikenakan Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)," kata Harry.

(tribunbatam.id/Alamudin Hamapu)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved