BATAM TERKINI

Kasus Mantan Sekwan Batam Marzuki Disebut Tenggelam, Ini Kata Ombudsman Kepri

Ombudsman RI Kepulauan Riau mempertanyakan kasus mantan Sekwan Batam, Marzuki yang disebut seolah tenggelam.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyambut baik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. 

Kemudian, Wali Kota Batam HM Rudi memilih Asril sebagai pengganti dan terjadi dugaan korupsi yang sama.

"Terjadinya kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas perencanaan sampai pelaksanaan anggaran di DPRD Kota Batam, karena pada tahun 2015 juga tersiar aroma korupsi yang dilakukan Sekwan ketika itu dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif. Hanya saja penanganan kasus korupsi ketika itu tidak jelas dan tidak ada penetapan tersangka oleh Kejari Batam," papar Lagat.

Kasus Marzuki Bisa di-Praperadilankan

Sementara itu, terkait kasus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kasus mantan Sekretaris DPRD Kota Batam Marzuki, dapat di-praperadilankan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Menurut pria yang dikenal sering mempraperadilankan KPK soal korupsi, masyarakat berhak menempuh jalur hukum.

Jika jaksa atau aparat penegak hukum main-main atau sengaja mengendap kasus.

"Lewat jalur praperadilan. Beberapa kali saya lakukan praperadilan berhasil kok. Masyarakat berhak melakukan praperadilan di Pengadilan Tindakpidana Korupsi. Lewat perseorangan bisa, lewat swadaya masyarakat bisa asalkan ada akta pendirian," katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, kasus korupsi yang belum di keluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) oleh jaksa, polisi, KPK sekalipun dapat dipraperadilankan.

"Tinggal sekarang, bagaimana keberanian masyarakat. Gratis kok Pendaftaran. Cuma habis energi dan waktu. Tapi kepuasan kita adalah menyelamatkan Indonesia dari tindakan korupsi," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan, masyarakat tidak perlu takut jika praperadilan yang dimohonkan ditolak oleh pengadilan tindakpidana korupsi.

"Karena tidak ada tuntutan balik. Itu aturannya. Jadi jangan takut. Kan bisa saja masyarakat takut misalkan nanti kalau tak berhasil diterima bisa saya digugat balik. Itu tidak bisa digugat balik, itu berdasarkan hukum," ujarnya.

Ia mencontohkan, gugatan yang ia layangkan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau 2019 lalu.

Yakni atas lambannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan rumah DPRD Kabupaten Natuna.

Menurutnya, gugatan praperadilan terhadap Kejati Kepri ini sebagai bentuk koreksi kinerja kejaksaan atas lambannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Maki menduga, Kejaksaan telah menghentikan kasus tersebut secara diam-diam lantaran salah seorang tersangka telah berafiliasi pada salah satu partai politik koalisi Pemerintahan.

"Ini contoh yang kami lakukan di Kepri. Tentu hal ini, semangat bersama," ujarnya. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved