Ombudsman Nilai Pengawasan di Sekretariat DPRD Batam Lemah, 2 Kali terkait Kasus Dugaan Korupsi

Dari catatan Lagat, setidaknya ada dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekwan DPRD Batam.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyebut pengawasan di Sekretariat DPRD Batam lemah 

Editor: Dewi Haryati

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Riau Lagat Parroha Patar Siadari menilai, pengawasan di Sekretariat DPRD Kota Batam lemah.

Itu pula yang membuat DPRD Batam beberapa kali diterpa dugaan korupsi.

Terbaru, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Batam.

Dari catatan Lagat, setidaknya ada dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekwan DPRD Batam.

Sebelum Asril, kasus ini melibatkan mantan Sekwan sebelumnya, Marzuki pada 2015.

Update Kasus Covid-19 di Kepri, Pasien Positif Corona di Batam, Bintan, dan Karimun Bertambah

Semarak HUT ke-75 RI, Masyarakat Kute Siantan Anambas Gelar Permainan Tradisional Khas Melayu

Namun dalam kasus sebelumnya, belum sampai pada penetapan tersangka, dan kasusnya seakan tenggelam.

Menurut Lagat, keterlibatan Sekwan tentunya tidak terlepas dari pengawasan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Batam, khususnya Ketua DPRD.

"Sebab kasus korupsi yang sama terulang kembali di masa jabatannya. Tindak pidana korupsi ini kecil kemungkinan tidak diketahui oleh unsur pimpinan, dapat diduga mereka terlibat turut serta atau setidaknya tahu tapi membiarkannya terjadi," kata Lagat lagi, Sabtu (15/8/2020).

Papar Lagat, modus korupsi yang dilakukan dengan memecah-mecah anggaran kegiatan pekerjaan.

Untuk menghindari pelelangan sehingga dapat melakukan penunjukan langsung terhadap rekanan-rekanan tertentu.

Sejak dilakukannya pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga terkait korupsi oleh Kejari Batam sejak beberapa bulan lalu, publik menunggu hasil penyidikan yang dilakukan.

Sejumlah pihak masyarakat meminta agar Ombudsman Kepri turut serta mengawasi penanganan penyidikan oleh Jaksa agar tidak "masuk angin" seperti kasus sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut dilakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk mengawal proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Akhirnya Kejari Batam menetapkan tersangka pada kamis, 6 Agustus 2002 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved