Ombudsman Nilai Pengawasan di Sekretariat DPRD Batam Lemah, 2 Kali terkait Kasus Dugaan Korupsi
Dari catatan Lagat, setidaknya ada dua kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekwan DPRD Batam.
"Ombudsman Kepri berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Batam menuntaskan pemeriksaan tindak pidana korupsi ini dengan memeriksa semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Pergantian Kejari yang baru yang akan dilakukan semoga membawa semangat kinerja yang lebih baik dari pejabat yang lama khususnya untuk mengungkap tuntas korupsi ini," ujar Lagat.
Terkait dengan dugaan keterlibatan salah satu unsur pimpinan yang telah mengembalikan kerugiaan Negara sebesar Rp160 juta kepada Negara dengan menitipkan pada Kejaksaan maka ini dapat dijadikan pintu masuk Jaksa untuk mengulik-ulik kasus ini secara tuntas.
"Siapapun yang terlibat dalam pusaran korupsi ini tidak boleh kebal hukum, apalagi ini pidana korupsi yang sedang gencar-gencar diberantas oleh KPK. Semoga para jaksa yang menangani kasus ini terinpirasi keberanian Jaksa Agung untuk membongkar kasus-kasus besar korupsi di Negara kita," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto masih bungkam soal kasus itu ketika dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id.
Bahkan surat yang dikirim, tak kunjung ada balasan dari Nuryanto.
Singgung Kasus Marzuki
Lagat menyinggung kasus Sekretaris DPRD Kota Batam, Marzuki beserta tiga orang stafnya pada Mei 2015 lalu.
Saat itu masih kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Yusron, SH, MH dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus.
Menurut Lagat, kasus itu hilang begitu saja bak pelangi ditelan awan.
Kasusnya nyaris mirip. Yakni, dugaan kasus korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif anggota DPRD Batam. Belakangan diketahui, Marzuki pindah kerja ke Pekanbaru Provinsi Riau.
Kemudian, Wali Kota Batam HM Rudi memilih Asril sebagai pengganti dan terjadi dugaan korupsi yang sama.
"Terjadinya kasus korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan atas perencanaan sampai pelaksanaan anggaran di DPRD Kota Batam, karena pada tahun 2015 juga tersiar aroma korupsi yang dilakukan Sekwan ketika itu dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif. Hanya saja penanganan kasus korupsi ketika itu tidak jelas dan tidak ada penetapan tersangka oleh Kejari Batam," papar Lagat.
(Tribunbatam.id/Leo Halawa)