TERBARU Kasus Djoko Tjandra Dijerat 2 Kasus, Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Penerima Suap

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penghapusan red notice.

DOK TRIBUNNEWS.COM
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra tersangka dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya. 

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain itu penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.

Anita dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved