TERBARU Kasus Djoko Tjandra Dijerat 2 Kasus, Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Penerima Suap
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penghapusan red notice.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu penyidik telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko Tjandra, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis.
Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus