TERBARU Kasus Djoko Tjandra Dijerat 2 Kasus, Brigjen Prasetijo Utomo Tersangka Penerima Suap

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penghapusan red notice.

DOK TRIBUNNEWS.COM
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra tersangka dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya. 

TRIBUNBATAM.id - Setelah menjadi buron 11 tahun dan ditangkap di Malaysia, terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra dihadapkan dengan ancaman pidana berat.

Kepolisian melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menjerat pengusaha Djoko Tjandra dalam dua kasus.

Kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra mencuri perhatian publik.

Bukan karena sosoknya, melainkan banyaknya pejabat yang diduga terlibat.

Dalam pusaran kasus yang menimpanya menyeret nama jenderal polisi, jaksa dan pengacara.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.

"Untuk pelaku pemberi ini kita menetapkan tersangka saudara JST," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini polisi juga menetapkan seseorang berinisial TS selaku tersangka yang diduga memberi suap.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan seseorang berinisial NB yang diduga penerima.

Selain itu Djoko Tjandra juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.

"Hasil daripada gelar adalah peserta setuju menetapkan tersangka, yaitu saudara JST," ucap Argo.

Djoko Tjandra disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. Bareskrim Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.

Pertama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved