HUT KEMERDEKAAN
4 Narapidana Bakal Hirup Udara Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Penjelasan Kanwil Kemenkumham Kepri
Terdapat 11 UPT Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rupbasan di Provonsi Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam
❖ Remisi Umum I = 15 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
• Warga Kundur Sembuh dari Virus Corona, Istri dan Anak Masih Berjuang Melawan Covid-19
• HATI-HATI, Jalan Marina City Masih Berlumpur, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam
❖ Remisi Umum I = 117 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep
❖ Remisi Umum I = 30 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 149 orang
❖ Remisi Umum II = 2 orang
8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam
❖ Remisi Umum I = 277 orang
❖ Remisi Umum II = 1 orang
9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun
❖ Remisi Umum I = 179 orang
❖ Remisi Umum II = - orang
❖ Daftar Nama Penerima Remisi Umum II pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, pada 15 Agustus 2020, Nomor PAS-219.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2020 kepada Narapidana, sebagai berikut:
* Lapas Kelas IIA Tanjungpinang
1. Deni Agustiadi bin Abdul Wahab dalam keterangan menjalani subsider