HUT KEMERDEKAAN

4 Narapidana Bakal Hirup Udara Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Penjelasan Kanwil Kemenkumham Kepri

Terdapat 11 UPT Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rupbasan di Provonsi Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Rinto Gunawan, Minggu (16/8/2020). 

4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam

❖ Remisi Umum I = 15 orang
❖ Remisi Umum II = - orang

Warga Kundur Sembuh dari Virus Corona, Istri dan Anak Masih Berjuang Melawan Covid-19

HATI-HATI, Jalan Marina City Masih Berlumpur, Rawan Kecelakaan Lalu Lintas

5. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam

❖ Remisi Umum I = 117 orang
❖ Remisi Umum II = - orang

6. Lapas Kelas III Dabo Singkep

❖ Remisi Umum I = 30 orang
❖ Remisi Umum II = - orang

7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang

❖ Remisi Umum I = 149 orang
❖ Remisi Umum II = 2 orang

8. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam

❖ Remisi Umum I = 277 orang
❖ Remisi Umum II = 1 orang

9. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun

❖ Remisi Umum I = 179 orang
❖ Remisi Umum II = - orang

❖ Daftar Nama Penerima Remisi Umum II pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, pada 15 Agustus 2020, Nomor PAS-219.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2020 kepada Narapidana, sebagai berikut:

* Lapas Kelas IIA Tanjungpinang

1. Deni Agustiadi bin Abdul Wahab dalam keterangan menjalani subsider

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved