HUT KEMERDEKAAN
4 Narapidana Bakal Hirup Udara Bebas Saat HUT ke-75 RI, Berikut Penjelasan Kanwil Kemenkumham Kepri
Terdapat 11 UPT Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rupbasan di Provonsi Kepri.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Sejumlah narapidana akan mendapat remisi saat HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Pemberian remisi diakui Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Rinto Gunawan, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat.
Selain berkelakuan baik, pemberian remisi umum diberikan bagi narapidana yang telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Sedangkan untuk anak yang telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan.
"Remisi Umum itu ialah Pengurangan Hukuman (Remisi) yang diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak," ujar Rinto, Minggu (16/8/2020).
Ia mengungkapkan, terdapat 4 orang narapidana yang langsung bebas dan 14 orang menjalani subsider pada HUT kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada 17 Agustus.
Terdapat 11 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 Lapas/LPKA dan Rutan, 1 Bapas dan 1 Rumah penyitaan benda sitaan Negara (Rupbasan) di Provinsi Kepri.
Berikut daftar Lapas, LPKA dan Rutan di Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kepri yang memperoleh Remisi Umum 2020:
1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 294 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam
❖ Remisi Umum I = 791 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang
3. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang
❖ Remisi Umum I = 306 orang
❖ Remisi Umum II = 5 orang