Alvin Lie Gugat Indosat Rp 100, Sering Dapat SMS Penawaran pada Jam Tak Wajar
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk membayar ganti rugi imateril Rp 100.
Editor:
Agus Tri Harsanto
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie di Kantor Ombudsman RI, Rabu (28/8/2019).
Padahal kenyaman dan keamanan konsumen seharusnya dilindungi seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Menurut David, Indosat juga melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo Nomor 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo).
"Tindakan tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu," ujar David.(km)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sering Dapat SMS Penawaran pada Jam Tak Wajar, Alvin Lie Gugat Indosat
Rekomendasi untuk Anda