CATAT! Mulai Sekarang UMKM Resmi Bisa Ikut Pengadaan dan Jasa Pemerintah
Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong pelaku UMKM untuk siap dan terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Koperasi dinilai sangat menguntungkan bagi UMKM.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Koperasi dan UKM, bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Program Perluasan Pasar UMKM untuk Percepatan Ekonomi Lokal pada Senin (17/8/2020), melalui siaran virtual.
Pada acara ini, Pemerintah meluncurkan Pasar Digital (Padi) UMKM, Bela Pengadaan dan Laman UKM.
• Suami Simpan Jenazah Istrinya di Tangki Air, Menurutnya Itu Wasiat Sang Istri sebelum Meninggal
• Sempat Cekcok Mulut, Istri Nekat Bakar Suami, Tapi Dia Juga Ikut terbakar, Kini Keduanya Kritis
• Respon Lucu Selebgram Keanu saat Ditawari Beli Rumah Ashanty, Belum Lunas, Keburu Mati Duluan
Bela Pengadaan, sebuah inovasi belanja pengadaan oleh LKPP yang memfasilitasi pengadaan langsung barang dan jasa yang anggarannya bersumber dari APBN atau APBD dengan nilai transaksi di bawah Rp 50 juta.
Laman UKM, merupakan portal pengadaan nasional Inaprog. Platform digital ini dikembangkan dalam rangka mendukung peran usaha mikro dan usaha kecil dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Melapui laman khusus ini, pelaku usaha dapat melihat info grafis, terkait peran dan partisipasi UKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sudah ada sekitar 47 persen atau 180 ribu UKM sudah berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah secara elektronik sejak 2008-2020.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM telah berkomunikasi intensif dengan LKPP mengenai peluang-peluang bagi UKM untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa melalui laman e-katalog UMKM, Bela Pengadaan dan pengadaan langsung secara elektronik.
"Inisiasi penambahan laman di katalog LKPP khusus UKM dilakukan sejak akhir tahun 2019, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada UKM, agar UKM dapat bermain di level yang sama, tidak berhadapan langsung dengan usaha besar.
Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi secara teknis, secara intensif dan mendapat dukungan penuh dari LKPP, sehingga yang semula hanya tiga laman yaitu nasional, lokal dan sektoral, sekarang ada laman khusus, laman UKM," tutur Teten saat peluncuran, Senin (17/8/2020).
Laman UKM menjadi penting menurut Teten, karena dapat menyerap potensi belanja pemerintah yang nilainya sekitar Rp 307 triliun, tiap tahunnya.
Bergabungnya UKM di LKPP menjadi hal positif dan akses pasar UMKM menjadi semakin luas.
"Kami ingin memberikan apresiasi kepada LKPP yang telah mengakomodasi pelaku UKM untuk menjadi penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun tentu ekosistem agar dapat berjalan dengan baik. Apabila seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah berkomitmen serta konsisten setiap tahun untuk mengalokasikan belanjanya untuk UMK," terang Teten.
Kementerian Koperasi dan UKM terus berupaya mendorong pelaku UMKM untuk siap dan terdaftar sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.