Jaksa yang Pernah Tangani Kasus Ahok dan Novel Baswedan Meninggal, Simak Profil Fedrik Adhar

Sebelum meninggal dunia, Jaksa Fedrik baru pulang dari Baturaja, Sumsel, karena ada urusan keluarga.

Tribun Jateng
KABAR DUKA - Fedrik Adhar, Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020) 

TRIBUNBATAM.id, MUARAENIM - Sebuah kabar duka datang dari dunia kejaksaan hari Senin, 17 Agustus 2020.

Kabar duka tersebut yakni Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Beberapa waktu lalu, sosok jaksa Fedrik Adhar pernah ramai jadi pembicaraan publik pasca tuntutan 1 tahun Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras.

Selain itu, almarhum adalah Jaksa yang pernah menangani kasus Ahok dan Kasus Novel Baswedan.

Kabar Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia ini dibenarkan oleh Abu Nawas, seorang jaksa yang pernah menjadi rekan kerjanya sesama bertugas di Kajari Muaraenim beberapa tahun yang lalu saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com melalui sambungan selulernya, Senin (17/8/2020).

"Ya benar, kami mendapat kabar, bahwa Fedrik baru saja meninggal dunia sekitar setengah jam yang lalu,"katanya.

"Infonya setelah pulang dari Baturaja, Fedrik mendadak sakit, dilarikan ke rumah sakit, dan sempat dirawat, hingga kami memdengar berita duka ini setengah jam yang lalu bahwa Fedrik meninggal dunia,"katanya.

Namun lanjutnya pihaknya belum mengetahui penyakit apa yang diderita fedrik.

"Untuk sakit apa,itu kita belum tau,karena kita juga baru dapat kabar bahwa fedrik meninggal,"ungkapnya.

Profil Fredrik Adhar

Simak rekam jejak dan profil dari Fredrik Adhar, Jaksa Penuntut Uumum (JPU) di kasus Novel Baswedan di bawah ini.

Belakangan ini nama Fredrik Adhar memang mendadak jadi sorotan warganet.

Hal ini terjadi lantaran Fredrik Adhar menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya, jaksa Fredrik Adhar meminta agar dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dihukum satu tahun penjara.

Bagi banyak kalangan, termasuk Novel Baswedan, tuntutan kepada dua pelaku penyerangan itu, amatlah ringan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved