VIRUS CORONA DI BATAM
Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberi Sanksi, Ini Menurut Wakil Wali Kota Batam
Amsakar belum dapat berkoordinasi dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi terkait Perkada tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu.
Arahan ini tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.
"PSBB tempo lalu tidak saya jalankan, tapi berkat kekompakan Forkopimda, nyatanya penegakkan di lapangan juga bisa jalan," ucapnya usai upacara HUT ke-75 Republik Indonesia di Datarang Engku Putri, Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (17/8/2020).
Walau begitu, dirinya tidak menampik pentingnya dibuat peraturan kepala daerah, mengingat kasus Covid-19 di Batam juga kian bertambah jumlahnya.
Perihal kapan tepatnya Perwako itu akan selesai dan mulai diberlakukan di Kota Batam, Rudi belum memberikan keterangan waktu yang pasti.
Setelah pertemuan Muspida tempo lalu, dirinya baru akan membentuk tim guna membahas hal tersebut.
"Kami akan siapkan tim kecil untuk menyusun itu. Apa-apa saja yang mau diterapkan dalam rangka penegakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker itu sendiri.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan, kita akan duduk bersama-sama," ujarnya.(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wakil-wali-kota-batam-amsakar-achmad-soal-rencana-pemberian-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan.jpg)