Senin, 11 Mei 2026

TRIBUN WIKI

Syarat dan Cara Mengurus Akta Perceraian di Batam, Daftar Online Lebih Mudah

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian.

Tayang:
sipp.menpan.go.id
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. 

1. KTP-el Pemohon

2. Kutipan Akta Perkawinan (ASLI)

3. Surat Keterangan Panitera Pengadilan (ASLI)

4. Putusan Pengadilan (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

1. Pendaftar/pelapor memiliki Nomor HP yang aktif.

2. Pelapor adalah suami atau istri yang bercerai.

3. NIK pelapor dan eks pasangan terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).

4. Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG, (kecuali putusan pengadilan cukup halaman depan yang memuat nomor putusan pengadilan) dan tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.

5. Semua persyaratan ASLI harus dibawa saat pengambilan dokumen.

6. Saat pengambilan dokumen, pendaftar/pelapor harus datang (tidak diwakilkan) dengan membawa formulir pelaporan yang diunduh (download) dari aplikasi ini dan telah ditandatangani oleh pelapor.

7. Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.

Cara mengurus akta perceraian

1. Klik daftar pelapor lalu isi kelengkapan data diri dan identitas.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved