1 KTP hanya Dapat 1 Lembar, Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Dicetak Terbatas dan Tak Beredar Bebas
Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia
1 KTP hanya Bisa Dapat 1 Lembar, Uang Edisi Khusus Rp 75.000 Dicetak Terbatas dan Tak Beredar Bebas
TRIBUNBATAM.id - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang rupiah khusus.
Peluncuran uang rupiah khusus untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus, dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia.
Uang baru edisi khusus ini merupakan uang lembaran pecahan Rp 75.000.
• Warga Kepri Sudah Bisa Tukar Uang Edisi 75 Ribu, Pesan Secara Online
Pada dokumen mengenai penjelasan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI dijelaskan, untuk bisa mendapatkan uang khusus tersebut masyarakat dapat menukarkan uang rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar UPK 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online.
Pemesanan jadwal tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Pintar di situs web Bank Indonesia dalam tautan pintar.bi.go.id.
"Setiap satu KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal Rp 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut dilansir dari Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Lebih rinci dijelaskan terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.
Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.
• Makna Desain Uang Baru Rp 75 Ribu, Ada Bung Karno dan Mohammad Hatta hingga Satelit Merah Putih
Tempat penukaran bisa dilakukan di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di semua provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.
Untuk tahap kedua periode pemesanan per tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai.
Untuk periode kedua tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia, baik kantor pusat maupun KPwDN, ataupun bank umum yang ditunjuk.
Untuk diketahui uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/uang-pecahan-75-ribu.jpg)