KORUPSI SEKWAN DPRD BATAM

Dugaan Korupsi Makan Minum, Kuasa Hukum Sekretaris DPRD Asril Pertanyakan Status Waka I DPRD Batam

Kuasa hukum Sekretaris DPRD Batam, Asril meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Batam terbuka dan fair soal pengembangan perkara ini.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kejaksaan Negeri Batam, resmi menetapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Asril sebagai tersangka. Kuasa hukum Asril meminta penyidik Kejari Batam bersikap terbuka dan fair dalam mengungkap kasus dugaan korupsi makan minum di Sekretariat DPRD Batam. 

Seret PT Wisata Bhakti Madani

Kejaksaan Negeri Batam, bongkar dugaan korupsi di institusi DPRD Kota Batam. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Batam Arsil resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kamis (6/8). Dia dibui selama 20 hari ke depan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Asril diduga sebagai aktor intelektual dugaan korupsi, pembiayaan anggaran konsumsi pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019.

Atas tindakan memalukan Asril, kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.

Dalam perkara itu, puluhan saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan. Dalam hal anggaran itu, dikerjakan oleh PT Wisata Bhakti Madani yang diketahui milik Wakil Ketua I DPRD Batam Muhammad Kamaluddin. Dugaan sementara, tak tertutup kemungkinan tersangka lain.

"Diduga aktor intelektual tersangka, kemungkinan ada tersangka lain tunggu tanggal main," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedi Triharyadi Kamis (6/8).

Dalam korupsi biasanya tidak sendirian. Masih terdapat beberapa saksi yang dimungkinkan menjadi tersangka. Hanya saja, jaksa tak mau buru-buru mengungkapkan itu. Sebab, masih melakukan serangkaian proses hukum. "Tentu ada tahapan ya,'' tambah Dedie.(TribunBatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved