Hari Ini, Bos PS Store Putra Siregar Kembali Disidang, Jaska Hadirkan Sosok Ini unuk Perkuat Dakwaan

Putra Siregar, selaku pemilik PS Store akan kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Warta Kota/Rangga Baskoro
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran kepabeanan, Putra Siregar saat menghadiri sidang perdana di PN Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari ini Selasa (18/8/2020), Putra Siregar, selaku pemilik PS Store akan kembali menjalani sidang dugaan pelanggaran kepabeanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Agenda sidang yang akan diikuti Putra Siregar kali ini berbeda,  menghadirkan saksi untuk memperkuat bukti dakwaan.

Saat ditanya sosok saksi dimaksud, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Milono enggan membocorkannya. 

"Sidangnya mulai sekira pukul 11.00 WIB, untuk saksi yang dihadirkan siapa nanti kita lihat saja bareng-bareng," kata Milono saat dikonfirmasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2020).

Pekan lalu, Milono mengatakan, kejaksaan akan menghadirkan saksi sebanyak 3 orang.

Penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang sejak tahun 2017 menangani kasus Putra Siregar berpeluang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Candra mengatakan, sidang kedua kliennya bakal digelar sekira pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Insya Allah klien kami hadir," ujar Candra.

Sidang kedua ini berupa eksepsi (pembelaan) atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), namun tim kuasa hukum Putra Siregar sepakat tak mengajukan.

Putra Siregar didakwa melakukan tindak kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Jika Putra Siregar dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka dia terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Putra Siregar ditangkap Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lantaran diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Bea Cukai juga telah menyerahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berupa 190 ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.

Selain itu, aset-aset miliknya berupa uang sebesar Rp 500 juta, rumah senilan Rp 1,15 milyar dan rekening bank senilai Rp 50 juta juga disita.

Penyitaan harta benda milik Putra Siregar itu sebagai jaminan pembayaran denda dalam rangka pemulihan keuangan negara. 

Putra Siregar mengatakan bahwa kasusnya dengan Bea Cukai terjadi ketika awal dirinya merintis karier sebagai pengusaha di Jakarta tahun 2017.

"Jadi saya didatangi Bea Cukai itu bukan di pelabuhan atau bandara. Tapi di toko saya yang berukuran 2x3 meter di kawasan Condet, Jakarta Timur," kata Putra Siregar.

Dia mengatakannya ketika ditemui disela acara pemberian rekor MURI kurban, di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur, Jumat (31/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved