Klinik Aborsi Sudah Tersturktur, Biaya Mencapai Rp 9 Juta, Tergantung Tingkat Kesulitan Aborsi
Biaya aborsi juga tergantung pada tingkat kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun dalam bentuk USG.
Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id |KEBAYORAN BARU - Dokter yang membuka Praktik Aborsi ilegal sudah ditangkap polisi.
Pelaku ternyata membuang janin hasil aborsi kedalam sebuah toilet klinik tersebut.
Setelah mencampurkannya dengan zat asam janin kemudian keluar.
Polda Metro Jaya membongkar praktir aborsi ilegal di sebuah klinik di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Praktik aborsi ilegal tersebut sudah berjalan selama sekitar satu tahun sejak Januari 2019 hingga April 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan mekanisme aborsi ilegal tersebut.
Ia menjelaskan pasien bisa membuat janji atau datang langsung ke klinik di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.
Setelahnya, pasien dijemput pihak klinik dan diantar ke bagian pendaftaran.
"Selanjutnya ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi," ujar Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020).
Seusai melakukan aborsi, dokter klinik akan memusnahkan janin guna menghilangkan barang bukti.
"Setelah dilakukan aborsi janin diletakkan di ember, kemudian dimusnahkan dengan cara diberikan larutan (cairan asam). Setelah larut, dilakukan pembuangan melalui kloset," terang Tubagus.
Soal biaya aborsi, klinik tersebut membaginya menjadi empat kategori, tergantung usia janin.
"Kriterianya enam sampai tujuh minggu, delapan sampai 10 minggu, 10-12 minggu, dan 15-20 minggu," tutur Tubagus.
Selain itu, lanjut Tubagus, biaya aborsi juga tergantung pada tingkat kesulitan setelah dilakukan pemeriksaan awal, baik pemeriksaan medis maupun dalam bentuk USG.